Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 1

Sekarang kita akan membicarakan tentang Sistem Hukum, alasannya adalah itu yang harus dikenali terlebih dulu yaitu pemahaman tata cara dan pemahaman aturan
1. Pengertian Sistem  

Pembahasan tentang sistem aturan Indonesia diawali dengan membahas pengertian metode terlebih dulu. Salah satu pengertian berdasarkan The American Heritage Dictionary , sistem mampu dicirikan;
a. korelasi dan saling ketergantungan di antara bagian-bab atau unsur-unsur dalam metode.
b. merupakan satu kesatuan (entity).
Jadi tata cara ialah sebuah kesatuan yang terdiri dari bab-bab yang saling bekerjasama satu sama lain secara fungsional, di mana  setiap bab memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.
 
2. Pengartian Hukum

Adalah mustahil memberikan definisi tentang apakah yang disebut aturan secara tepat. Definisi hukum adalah sungguh susah untuk dibentuk, alasannya adalah mustahil untuk menyelenggarakan yang cocok dengan realita, demikian berdasarkan Apeldoorn. Uraian tentang pengartian aturan hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam aneka macam arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum mampu diartikan selaku seperangkat hukum wacana perintah atau larangan yang dibentuk oleh tubuh negara yang berwenang dan didukung oleh kesanggupan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
Oleh karena itu Sistem Hukum Indonesia mampu diartikan selaku satu kesatuan hukum  Indonesia yang berisikan sub-sub tata cara aturan yang saling berafiliasi secara fungsional, dimana setiap sub metode memiliki fungsi sendiri tetapi saling tergantung.

3. Pengertian-pemahaman Dasar dari Sistem Hukum


Dalam mempelajari metode aturan perlu juga dipelajari pemahaman dasar dari  hukum itu sendiri yang mencakup ; subjek hukum, hak dan keharusan, kejadian hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.
Pertama, Subjek Hukum  yakni setiap pihak yang menjadi pendukung hak dan keharusan.
Kedua adalah Hak dan Kewajiban
Hak yakni kebolehan untuk melaksanakan/tidak melaksanakan sesuatu (suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh keharusan.
Kewajiban adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan keharusan yang paling utama yaitu tidak menyalahgunakan hak.
Peristiwa Hukum ialah kejadian sosial yang balasannya dikontrol oleh aturan.
Hubungan Hukum ialah kekerabatan yang mengakibatkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar subjek hukum.
Objek Hukum yaitu segala sesuatu yang menjadi objek dari relasi aturan.

  Politik Aturan Periode Reformasi

4.Kaidah Hukum


Kaidah hukum yang berlaku kini yaitu yang tertulis dan tidak tertulis. Kaidah aturan sendiri ialah seperangkat hukum-hukum yang biasa dijumpai dalam setiap metode hukum, mirip sikap tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan,  yang tidak diperbolehkan atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berlawanan. Hukum yakni salah satu pola kaidah yang mengatur kekerabatan antar pribadi dan masyarakat.
Selain kaidah aturan, dalam kehidupan sehari-hari di penduduk kita juga terikat pada kaidah sosial mirip kaidah agama, kaidah iman, dan kaidah kesusilaan.
Meskipun kaidah hukum yang berlaku kini ada yang tertulis dan tidak, akan tetapi antara kaidah aturan dengan kaidah sosial tetap ada perbedaannya. Perbedaan antara kedua kaidah tersebut ialah;
Berdasarkan maksudnya, berdasarkan sasarannya, menurut isi kaidahnya, menurut kekuatan mengikatnya, dan berdasarkan sumber dan palaksanaan sanksinya.
Selain itu kaidah hukum juga berlainan dengan kaidah kesopanan, mirip dalam hal hak dan kewajiban dan sanksi antara kedua kaidah tersebut.

5 Pembedaan Hukum


Kajian aturan yang sangat luas menyebabkan dibutuhkan pembidangan dan penjabaran hukum, Pembidangan hukum berdasarkan sumber hukum formal, hukum ditinjau dari sisi isi atau relasi yang diatur, dan masih ada lagi pembedaan dari hukum lain. Secara lebih rinci mampu dibaca pada modul.