HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
KONSUMEN MENURUT UUPK :
SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG/JASA, YG TERSEDIA DLM MASYRKAT, BAIK UTK KEPENTINGAN SENDIRI, KELUARGA, ORANG LAIN, MAHKLUK HIDUP LAIN, & TIDAK DIPERDAGANGKAN
– Definisi ini sesuai dg pegertian bahwa konsumen ialah konsumen akhir / end user.
– Pengertian konsumen secara biasa adl : pemakai, pengguna, pemanfaat barang/ jasa untuk tujuan tertentu.
– Berdasar pengertian diatas subyek yg disebut sbg pelanggan yaitu “ orang “ yg berstatus sbg pemakain barang / jasa .
Pengertian konsumen di beberapa Negara
1. Di Spanyol : pelanggan tidak hanya individu (orang) namun juga perusahaan “ yg menjadi pemakai /pembeli terakhir, & konsumen tidak hanya terikat dg hubungan jual beli, sehingga komsumen tdk identik dg pembeli .
2. UU Hk Perdata Belanda (BW buku IV, pasal 236) , konsumen sbg orang alamiah, & bukan sbg profesi di perusahaan yg mejalankan fungsi bisnis . Ahli hukum Belanda Hodius : menyatakan konsumen sebagai pemakai terakhir dari barang/jasa (uiteindelijke gebruken van goderren en dienstern).
3. Di Australia : “ Trace Practices Act 1974 “, pelanggan adl seseorang yg menemukan barang/jasa tttdg kriteria harga tdk melebihi 40.000 dollar australia, asal tidak melewati itu tujuan pembelian barang/ja sa tidak dipersoalkan .
4. Di Amerika : yang dilindungi sbg konsumen adl : kurban produk cacat berisikan pembeli, pemakai .
5. Di Eropa : pemahaman pelanggan bersumber dr “product liability directive, yakni yg berhak menuntu kerugian ialah pihak yg dirugikan , dan syarat tdk diperdagangkan, yang menunjuk pada konsumen simpulan /end costumer.
6. Di Indonesia : pelanggan akhir/end user/end costumer, hal ini dibedakan dg konsumen antara/derived/intermediate consumer dan dalam UUPK konsumen mirip ini tidak mampu melakukan penuntutan kepada pelaku usaha .
PENGERTIAN PELAKU USAHA (PRODUSEN)
1. Pasal 1 (3) UUPK, pelaku perjuangan adl setiap perseorang/tubuh perjuangan, baik badan hukum/bukan, berkedudukan di kawasan Indonesia, melaksanakan perjanjiankegiatan perjuangan dlm aneka macam bidang ekonomi .
2. Penjelasan pelaku perjuangan ini termasuk : perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor ( ini sama pengertiannya dg MEE, dan di Belanda ) .
3. Pelaku perjuangan mencakup : produsen pembuat produk selesai, produsen yg mengimpor produk dari luar negeri berlaku sbg produsen, distributor, penjual eceran ( selama produsen pembuat tamat tidak dikenali domisilinya ).
4. Dengan pengertian pelaku usaha yg begitu luas tsb : mempermudah konsumen melaksanakan peununtutan krn byk pihak yg dapat digugat, namun UUPK semestinya menawarkan rincian ttt pihak mana yg mampu di gugat .
5. UUPK tidak mengenal pelaku perjuangan yang berada di mancanegara dalam hal melakukan gugatan .
UUPK sebaikya memilih urutan yg sebaiknya di gugat ( directive MEE), hal tsb mampu dikerjakan :
1. Yang pertama digugat pembuat produk, kalau domisili di dlm negeri ;
2. Apabila di buatan di luar negeri, maka importir, dimana barang/jsa tsb di impor, krn UUPK tidak mencakup pelaku perjuangan luar negeri ;
3. Penjual dari siapa barang/jasa di peroleh, jika kedua hal tsb diatas tidak di dapatkan.