Dalam perkembangan di Indonesia pasar modal syariah telah mengalami kemajuan yang pantas dicatat diantaranya yakni telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DNS –MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal.
6 (enam) fatwa yang dimaksud adalah :
1. No. 05/DNS-MUI/IV/2000 ihwal Jual Beli Saham;
2. No. 20/DNS-MUI/IX/2000 perihal Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3. No. 32/DNS-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No. 33/DNS-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No. 40/DNS-MUI/IX/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum;
6. Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; No. 41/DNS-MUI/III/2004 perihal Obligasi Syariah Ijarah.
2. No. 20/DNS-MUI/IX/2000 perihal Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
3. No. 32/DNS-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4. No. 33/DNS-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah;
5. No. 40/DNS-MUI/IX/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum;
6. Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; No. 41/DNS-MUI/III/2004 perihal Obligasi Syariah Ijarah.
Dalam kemajuan di mancanegara meskipun agama Islam dan tata cara ekonomi mulai disebarkan di Timur Tengah dan sebagian besar umat Islam di dunia berada di Indonesia, namun equity fund and indeks saham yang luas yang mengikuti ketentuan Syariah lebih dahulu diluncurkan di Amerika. “The Amana Fund yakni Equity Fund pertama yang diluncurkan pada bulan Juni 1986 oleh The North American Islamic Trust. Pada bulan Februari 1999, Dow Jones Indexes meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) dan hingga simpulan tahun 2002 Dow Jones terus menembangkan seri DJIM dengan DJIM-Japan, DJIM-Asia, DJIM-Americas, DJIM-Internet dan yang terakhir DJIM-Extra Liquid.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal yakni kegiatan yang bersankutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan imbas ang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Bab I, Pasal I, Angka 13, UU RI No. 8 tahun 1955 wacana Pasar Modal).
PANDANGAN ISLAM TENTANG PASAR MODAL
Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu produk muamalah. Transaksi di dalam pasar modal, berdasarkan prinsip hukum syariah tidak tidak boleh atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah dikontrol oleh syariah.
Adapun transaksi yang dihentikan oleh syariah :
1. Transaksi yang mengandung riba.
2. Transaksi yang di dalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar dan ketidakjelasan.
3. Melakukan penawaran palsu (najsy).
4. Transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling) atau bai’u maalaisa bimamluk.
5. Menjual sesuatu yang belum terperinci (bai’ul ma’dum).
6. Menyebarluaskan berita yang menyesatkan atau menggunakan isu orang dalam untuk memperoleh laba transaksi yang tidak boleh (insider trading).
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PASAR MODAL
1. Emiten;
2. Perantara Emiten;
3. Badan Pelaksana Pasar Modal;
4. Bursa Efek;
5. Investor.
2. Perantara Emiten;
3. Badan Pelaksana Pasar Modal;
4. Bursa Efek;
5. Investor.
PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Sejatinya antara saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasat modal konvensional. Perbedaannya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang menyanggupi patokan-patokan syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.
FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY (1995,177)
1. Memungkinkan bagi penduduk berpartisipasi dalam acara bisnis dengan mendapatkan bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham memasarkan sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan mengembangkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi aktivitas bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang ialah ciri biasa pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja aktivitas bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
KARAKTERISTIK DALAM MEMBENTUK PASAR MODAL SYARIAH MENURUT METWALLY.1995,178-179
1. Semua saham mesti diperjualbelikan pada bursa efek.
2.Bursa perlu mempersiapkan pasca jual beli dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan dibursa efek diminta menyampaikan info ihwal perkiraan (account) laba dan kerugian serta neraca laba kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham dihentikan diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham dapat di jual dengan harga dibawah HST.
7. Komite administrasi harus memutuskan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu mengikuti kriteria akutansi syariah.
8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode jual beli setelah menentukan HST.
9. Perusahaan hanya dapat mempublikasikan saham baru dalam abad jual beli dan dengan harga HST.
MEKANISME PASAR MODAL MENURUT SYARIAH
1. Mekanisme Bursa Efek
2. Informasi Pembentuk Harga
3. Indeks Harga Syariah
2. Informasi Pembentuk Harga
3. Indeks Harga Syariah
Sumber Materi : Dirangkum dari PDF Tentang Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah Oleh : Elis Mediawati, S.Pd.,S.E.,M.Si
Jum’at, 18 April 2019
Wallahu a’lam..