close

Rangkuman Materi Asas Dan Tujuan Tunjangan Konsumen

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I

Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH

REFERENSI

1.     PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.

2.    KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.

3.    HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.

4.    PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.

5.    TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.

6.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .

AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN BERASASKAN : MANFAAT, KEADILAN, KESEIMBANGAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN KONSUMEN SERTA KEPASTIAN HUKUM

1.    Asas  manfaat  bagaimana dukungan pelanggan memberi faedah sebesa2nya bagi kepentingan pelanggan & pelaku perjuangan ;

2.    Asas keadilan : supaya partisipasi seluruh rakyat dpt diwujudkan secara optimal, memberi ksempatan pelanggan & pelaku usaha utk memperoleh hak  & melakukan kewajibannya ;

3.    Asas keseimbangan : memberi keseimbangan kepentingan atr konsumen, pelakau perjuangan dan pemerintah materiil dan spirituil ;

4.    Asas keamanan & keselamatan : memberi jaminan atas keselamata & keselamatan pelanggan dlm penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn arang / jasa ;

5.    Asas kepastian hukum :  semoga pelanggan & pelaku perjuangan mentaaati hukum dan mendapatkan kedilandlm penyelenggaraan santunan pelanggan dan negara menjamin kepastian aturan .

Sebetulnya ke- 5 asas itu dapat dibagi menjadi  : 3 asas yakni

–    Dalam aturan ekonomi : keadilan di sejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi dan kepastian aturan di sejajarkan dengan efisiensi .

–    Sebenarnya ke-5 asas tadi : faedah, keadilan, keseimbangan, keselamatan&keselmatan pelanggan, kepastian aturan , bisa disertakan 1 lagi : “ ASAS SPIRITUAL “ yang begitu penting dlm santunan pelanggan khususnya pelanggan di Indonesia yang dominan “ beragama Islam “ .

Tujuan hukum tunjangan konsumen

 

  Mendekati Ideal

1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2.    Mengangkat harkat & martabat konsumen, dg cara menghindarkan diri dari ekses negatif pemakaian barang/jasa ;

3.    Pemberdayaan pelanggan dlm memilih, memilih, & menuntu hak2nya sbg pelanggan ;

4.    Menciptakan sistim bantuan pelanggan yg mengandung bagian kepastian hukum & keterbukaan berita ;

5.    Menumbuhksan kesadaran pelaku perjuangan  tentang pentingnya tunjangan pelanggan sehingga berkembang sikap jujur & bertanggung jawab dlm berusaha ;

6.    Meningkatkan mutu barang/jasa, yg menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang & jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen .