HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
PERLINDUNGAN KONSUMEN BERASASKAN : MANFAAT, KEADILAN, KESEIMBANGAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN KONSUMEN SERTA KEPASTIAN HUKUM
1. Asas manfaat bagaimana dukungan pelanggan memberi faedah sebesa2nya bagi kepentingan pelanggan & pelaku perjuangan ;
2. Asas keadilan : supaya partisipasi seluruh rakyat dpt diwujudkan secara optimal, memberi ksempatan pelanggan & pelaku usaha utk memperoleh hak & melakukan kewajibannya ;
3. Asas keseimbangan : memberi keseimbangan kepentingan atr konsumen, pelakau perjuangan dan pemerintah materiil dan spirituil ;
4. Asas keamanan & keselamatan : memberi jaminan atas keselamata & keselamatan pelanggan dlm penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatn arang / jasa ;
5. Asas kepastian hukum : semoga pelanggan & pelaku perjuangan mentaaati hukum dan mendapatkan kedilandlm penyelenggaraan santunan pelanggan dan negara menjamin kepastian aturan .
Sebetulnya ke- 5 asas itu dapat dibagi menjadi : 3 asas yakni
– Dalam aturan ekonomi : keadilan di sejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi dan kepastian aturan di sejajarkan dengan efisiensi .
– Sebenarnya ke-5 asas tadi : faedah, keadilan, keseimbangan, keselamatan&keselmatan pelanggan, kepastian aturan , bisa disertakan 1 lagi : “ ASAS SPIRITUAL “ yang begitu penting dlm santunan pelanggan khususnya pelanggan di Indonesia yang dominan “ beragama Islam “ .
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat & martabat konsumen, dg cara menghindarkan diri dari ekses negatif pemakaian barang/jasa ;
3. Pemberdayaan pelanggan dlm memilih, memilih, & menuntu hak2nya sbg pelanggan ;
4. Menciptakan sistim bantuan pelanggan yg mengandung bagian kepastian hukum & keterbukaan berita ;
5. Menumbuhksan kesadaran pelaku perjuangan tentang pentingnya tunjangan pelanggan sehingga berkembang sikap jujur & bertanggung jawab dlm berusaha ;
6. Meningkatkan mutu barang/jasa, yg menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang & jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen .