Rangkuman Ihwal Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila

Topik pembahasan yakni :

1.    Dasar Filosofis
2.    Dasar Sosiologi
3.    Dasar Yuridis
Isi dari masing-masing topik diatas sebagai berikut :

A.    DASAR FILOSOFIS

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia Kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Pertentangan ideologi ini telah mengakibatkan ‘perang cuek’ yang tampaknya terasa di seluruh dunia.

Rumusan ihwal Pancasila tidak muncul dan sekedar asumsi logis-rasional, namun digali dari akar budaya penduduk bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah Pancasila disebut mengandung nilai-nilai dasar filsafat, ialah jiwa bangsa atau jati diri bangsa, dan menjadi cara hidup bangsa Indonesia yang sebenarnya.

Pendidikan pancasila perlu sebab dengan cara itulaah abjad bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang globalisasi yang semakin besar.

B.    DASAR SOSIOLOGIS

Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila sebab nilai-nilai yang terkandung didalamnya ialah kenyataan-realita yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Kebhinekaan atau pluralisme penduduk bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, mengakibatkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu.

Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis memerlukan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh alasannya itulah nilai-nilai Pnacasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk mempertahankan keutuhan masyarakat bangsa.

Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilaksanakan utamanya melalui proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan banyak sekali butir nilai Pancasila tersebut mampu disemaikan dan dikembangkan secara berkala dan terpadu.

  Dasar Hukum Wasiat

C.    DASAR YURIDIS

Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 perihal Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Peraturan perundang-undangan ke tingkat yang lebih rendah pada esensinya  merupakan pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila yang terdapat pada Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, sehingga perangkat peraturan perundang-undangan tersebut dikenal sebagai nilai instrumental Pancasila.

Para penyusun peraturan perundang-ajakan di lembaga-lembaga legislatif, administrator, dan yudikatif dari tingkat pusat hingga kawasan yakni orang-orang yang bertugas melaksanakan pembagian terstruktur mengenai nilai dasar Pancasila menjadi nilai-nilai instrumental.

Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua peraturan perundang-seruan yang betul-betul ialah pembagian terstruktur mengenai dari nilai Pancasila, maka bekerjsama nilai praktis Pancasila sudah wujud pada amaliyah setiap warga.

Penyelenggaraan pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen pergantian yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang  kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepentingan bangsa dalam setiap strata forum dan badan-badan negara, lembaga-lembaga kawasan, lembaga-forum insfrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis dan yang lain. 

 Sumber bacaan/rangkuman buku :

PENDIDIKAN PANCASILA untuk Perguruan Tinggi. Pengantar : Yudi Latif, Ph.D. Oleh : Satrio Wahono,  M.Hum, dkk. Universitas Haluoleo Kendari. Halaman : 24- 30.

Sumber gambar:

freepik.com

Wallahu a’lam..