Rangkuman Bahan Kuliah Ihwal Pertumbuhan Pinjaman Pelanggan

 
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1.     PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.
2.    KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.
3.    HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.
4.    PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.
5.    TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.
6.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
–    TAHUN 1962  Presiden Amerika Jhon F. Kennedy, menyampaikan pesan dalam Konggres bahwa ada : 2/3 duit yg dipergunakan  dalam kehidupan ekonomi berasal dari konsumen, disisi lain konsumen banyak dirugikan sebab sebuah produk barang/ jasa yang kosumsinya , jarang mendapat kompensasi secara layak , hal tsb memuat ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku perjuangan bila dikaitkan dengan “ hak dan kewajiban “ masing-masing yang timpang .
Maka untuk perhatian masalah ini : sidang biasa PBB , pada sidang ke ; 106 tgl 9 April 1985 tetang Perlindungan Konsumen (resolusi 39/248) sudah menegaskan 6 kepentingan pelanggan yakni :
–    Perlindungan kepada bahaya kesehatan & keamanan
–    Promosi & pinjaman kepentingan konsumen
–    Informasi yang cukup kepada produk
–    Pendidikan konsumen
–    Cara-cara ganti rugi yang efektif
–    Kebebasan membentuk organisasi konsumen
The economic law and improved system project (elips), yg mengemukan 9 bahan rumusan aturan santunan pelanggan;
–    Ketidakteraan dalam posisi negosiasi
–    Kebebasan berkontrak
–    Persyarata untuk memberi info
–    Perilaku penjual yang salah dalam perdagangan
–    Peraturan mutu produk, garansi, keselamatan
–    Akses terhadap kredit
–    Batas mengakiri jaminan
–    Harga
–    pembetulan
Sebelum berlakunya UUPK ada beberapa Per-UU-an yg berlaku
–    KUHPerdata/BW, KUHDagang, dalam UU tidak mengenal perumpamaan konsumen namun : pembeli, penyewa, teranggung, penumpang, dan tidak membedakan apa konsumen simpulan atau antara .
–    UU No. 10 tahun 1961 : Pengganti UU No. 1 tahun 1961 ttg Barang yang diperdagangkan di Indonesia .
–    UU No. 9 tahun 1964 ihwal Standar Industri untuk mengembangkan mutu dan hasil industri di Indonesia .
–    Kemenperindag no. 81/M/K/SK/2/1974 ttg pengukuhan standar cara-cara analisis dan syarat- syarat kualitas bahan baku dan hasil industri .
Kegiatan-aktivitas, seminar-seminar yang pernah dilakukan dalam pemberian pelanggan
–    Seminar pusat studi dagang  UI perihal Perlindungan Konsumen 16 desember 1975.
–    BPHN, Kemenham, Penelitian wacana Perlindungan Konsumen , proyek 1979 – 1980.
–    BPHN-Kemenham, naskah akademis Peraturan perlindungjan konsumen , proyek 1980-1981.
–    YLKI, bantuan pemikiran perihal desain UUPK tahun 1981.
–    Kemenperindag dg FH.UI, tentang rancangan UUPK 1997.
–    DPR.RI , desain undangan inisiatif dewan perwakilan rakyat ihwal UUPK tahun 1998 .