HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
– TAHUN 1962 Presiden Amerika Jhon F. Kennedy, menyampaikan pesan dalam Konggres bahwa ada : 2/3 duit yg dipergunakan dalam kehidupan ekonomi berasal dari konsumen, disisi lain konsumen banyak dirugikan sebab sebuah produk barang/ jasa yang kosumsinya , jarang mendapat kompensasi secara layak , hal tsb memuat ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku perjuangan bila dikaitkan dengan “ hak dan kewajiban “ masing-masing yang timpang .
Maka untuk perhatian masalah ini : sidang biasa PBB , pada sidang ke ; 106 tgl 9 April 1985 tetang Perlindungan Konsumen (resolusi 39/248) sudah menegaskan 6 kepentingan pelanggan yakni :
– Perlindungan kepada bahaya kesehatan & keamanan
– Promosi & pinjaman kepentingan konsumen
– Informasi yang cukup kepada produk
– Pendidikan konsumen
– Cara-cara ganti rugi yang efektif
– Kebebasan membentuk organisasi konsumen
The economic law and improved system project (elips), yg mengemukan 9 bahan rumusan aturan santunan pelanggan;
– Ketidakteraan dalam posisi negosiasi
– Kebebasan berkontrak
– Persyarata untuk memberi info
– Perilaku penjual yang salah dalam perdagangan
– Peraturan mutu produk, garansi, keselamatan
– Akses terhadap kredit
– Batas mengakiri jaminan
– Harga
– pembetulan
Sebelum berlakunya UUPK ada beberapa Per-UU-an yg berlaku
– KUHPerdata/BW, KUHDagang, dalam UU tidak mengenal perumpamaan konsumen namun : pembeli, penyewa, teranggung, penumpang, dan tidak membedakan apa konsumen simpulan atau antara .
– UU No. 10 tahun 1961 : Pengganti UU No. 1 tahun 1961 ttg Barang yang diperdagangkan di Indonesia .
– UU No. 9 tahun 1964 ihwal Standar Industri untuk mengembangkan mutu dan hasil industri di Indonesia .
– Kemenperindag no. 81/M/K/SK/2/1974 ttg pengukuhan standar cara-cara analisis dan syarat- syarat kualitas bahan baku dan hasil industri .
Kegiatan-aktivitas, seminar-seminar yang pernah dilakukan dalam pemberian pelanggan
– Seminar pusat studi dagang UI perihal Perlindungan Konsumen 16 desember 1975.
– BPHN, Kemenham, Penelitian wacana Perlindungan Konsumen , proyek 1979 – 1980.
– BPHN-Kemenham, naskah akademis Peraturan perlindungjan konsumen , proyek 1980-1981.
– YLKI, bantuan pemikiran perihal desain UUPK tahun 1981.
– Kemenperindag dg FH.UI, tentang rancangan UUPK 1997.
– DPR.RI , desain undangan inisiatif dewan perwakilan rakyat ihwal UUPK tahun 1998 .