Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
- PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
- KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
- HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
- PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
- TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
- PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA
Latar belakang pembentukan Undang – Undang no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen
– Perkembangan perekonomian & perindustrian nasional menciptakan banyak sekali variasi barang/jasa yang dikosumsi.
– Perdagangan bebas, didukung oleh pertumbuhan teknologi barang/jasa melintasi batas2 daerah negara , baik dalam negeri maupun lauar negeri .
– Mengakibatkan pelaku perjuangan dan konsumen memiiki kedudukan yang tidak sepadan .
– Konsumen menjadi objek aktifitas bisnis untuk meraup laba yg sebesar2nya oleh pelaku perjuangan , melalui tips promosi, cara penjualan, penerapan perjanjian tolok ukur yang merugikan pelanggan .
– Kesadaran pelanggan akan haknya sangat rendah, sebab rendahnya penddidikan,
– oleh karena itu UU Perlindungan konsumen menjadi landasan aturan yg berpengaruh bagi pemerintah , untuk membentuk UU Perlindungan konsumen
– Dan kelihatannya pelaku perjuangan tidak perduli dg pelanggan, walaupun lebih dari satu juta pelanggan mengalami kerugian selaku balasan dari cacat produk barang yg menyebabkan kerugian materiil