Rangkuman Aturan Pertolongan Pelanggan I Perihal Lahirnya Aturan Derma Pelanggan

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I


Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH 
 

REFERENSI

  1.  PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE
  2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE
  3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO
  4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO
  5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI
  6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA

 

LAHIRNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

 
Latar belakang pembentukan Undang – Undang no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen

– Perkembangan perekonomian & perindustrian nasional menciptakan banyak sekali variasi barang/jasa yang dikosumsi.

–   Perdagangan bebas, didukung oleh pertumbuhan teknologi barang/jasa melintasi batas2 daerah negara , baik dalam negeri maupun lauar negeri .

–  Mengakibatkan pelaku perjuangan dan konsumen memiiki kedudukan yang tidak sepadan .

–  Konsumen menjadi objek aktifitas  bisnis untuk meraup laba yg sebesar2nya oleh pelaku perjuangan , melalui tips promosi, cara penjualan, penerapan perjanjian tolok ukur yang merugikan pelanggan .

–    Kesadaran pelanggan  akan haknya sangat rendah, sebab rendahnya penddidikan,

– oleh karena itu UU Perlindungan konsumen menjadi landasan aturan yg berpengaruh bagi pemerintah , untuk membentuk UU Perlindungan konsumen

 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen
– Tanggal 20 April 1999, pemerintah RI mengeluarkan sebuah kebijakan gres  perihal Perlindungan Konsumen  dg diberlakukannya “ UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999  TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
– Dalam LN.RI Tahun 1999 no. 42 dan Tambahan LN.RI no. 3821.
– Berlaku efektif pada tgl 20 April 2000 yg ialah awal pengukuhan pemberian pelanggan dan secara legitimasi formal menjadi sarana hukum bagi konsumen  dan tanggung jawab pelaku usaha .
– Meski UU perlindugan pelanggan telahi lahir, pelaksanaanya belum berlangsung dengan mulus, alasannya adalah adanya persepsi  “ pemerintah “ bahwa jika perlindungan konsumen ini diterapkan, maka banyak pebisnis  yg tidak akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya, 
–   Sementara pebisnis menggantungkan hal itu dari kebijakkan  yg dibentuk oleh pemerintah.

– Dan kelihatannya pelaku perjuangan tidak perduli dg pelanggan, walaupun lebih dari satu juta pelanggan mengalami kerugian selaku balasan dari cacat produk barang yg menyebabkan kerugian materiil

  Toleransi, Agama Dan Kehidupan Sosial Di Masyarakat