Rancangan Pertanian Organik

Konsep Pertanian Organik 
Pertanian organik merupakan teknik pertanian yang tidak menggunakan bahan kimia (non sintetik), namun memakai bahan‑bahan organik (Pracaya, 2002). Secara sederhana, pertanian organik didefinisikan sebagai sistern pertanian yang mendorong kesehatan tanah dan tumbuhan melalui banyak sekali praktek mirip pendaur ulangan bagian hara dan bahan‑materi organik, rotasi tumbuhan, pembuatan tanah yang sempurna serta menghindarkan penggunaan pupuk dan pestisida sintetik (IASA dalam Dimyati, 2002). Sedangkan pemahaman organik menurut FAOI yaitu sebuah metode administrasi yang holistik yang mempromosikan dan meningkatkan pendekatan metode pertanian berwawasan kesehatan lingkungan, tergolong biodiversitas, siklus biologi dan kegiatan biologi tanah. Dalam pengertian ini ditekankan pada preferensi penerapan input of farm dalam manajemen dengan mengamati kondisi regional yang tepat.
Pertanian organik didasarkan pada prinsip‑prinsip IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movement) 2005 : prinsip kesehatan, ekologi, keadilan dan pelindungan. Pertanian organik mesti melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, flora, hewan, manusia dan bumi selaku satu kesatuan dan tak terpisahkan. Pertanian organik harus membangun hubungan yang bisa menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bareng . Pertanian organik harus menawarkan mutu hidup yang baik bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan penghematan kemiskinan. Keadilan memedukan sistern produksi, dtstribusi dan jual beli yang terbuka, adil dan memikirkan ongkos sosial dan lingkungan yang sebenamya.
Departemen Pertanian telah menyusun tolok ukur pertanian organik di Indonesia yang tertuang  dalarn SNI 01‑6729‑2002 (BSN, 2002). SNI sistem pangan organik ini merupakan dasar bagi forum sertifikasi yang nantinya  juga harus diakreditasi oleh Deptan lewat PSA (Pusat Standarisasi dan Akreditasi). SNI sistern pangan organik diadopsi dengan mengadopsi seluruh bahan dalam dokumen persyaratan CAC/GL 32 ‑ 1999, Guidelines for the production, processing, labeling and marketing of organikally produced food dan dimodifikasi sesuai dengan kondisi Indonesia. Bila dilihat kondisi petani di Indonesia, nyaris mustahil mereka mendapatkan label  sertifikasi dad sebuah lembaga sertifikasi aneh maupun dalam negeri. Luasan lahan yang dimiliki serta biaya sertifikasi yang tidak terjangkau, mengakibatkan mereka tidak bisa mensertifikasi lahannya. Satu‑satunya jalan yakni membentuk sebuah kalangan petani organik dalam sebuah kawasan yang luas yang menyanggupi syarat sertifikasi, dengan demikian mereka  mampu membiayai sertifikasi usaha tani mereka secara gotong royong. Namun ini pun masih sungguh tergantung pada kontinuitas buatan mereka (Husnain et al., 2005)
Pertanian ramah lingkungan salah satunya yakni dengan menerapkan pertanian organik. Pertanian organik adalah tata cara administrasi produksi terpadu yang menyingkir dari penggunaan pupuk produksi, pestisida dan hasil rekayasa genetik, menekan pencemaran udara, tanah, dan air. Di sisi lain, Pertanian organik memajukan kesehatan dan produktivitas di antara flora, fauna dan manusia. Penggunaan masukan di luar pertanian yang menyebabkan degradasi sumber daya alam tidak mampu dikategorikan sebagai pertanian organik. Sebailknya, sistem pertanian yang tidak menggunakan masukan dari luar, namun mengikuti hukum pertanian organik dapat masuk dalam kelompok pertanian organik, walaupun agro-ekosistemnya tidak mendapat sertifikasi organik.
Pengelolaan pertanian yang berwawasan lingkungan dilaksanakan melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal, lestari dan menguntungkan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk kepentingan generasi kini dan generasi mendatang.
Beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan adalah : 1) pemanfaatan sumberdaya alam untuk pengembangan agribisnis hortikultura (terutama lahan dan air) secara lestari sesuai dengan kemampuan dan daya dukung alam, 2) proses bikinan atau aktivitas usahatani itu sendiri dilaksanakan secara dekat lingkungan, sehingga tidak menjadikan imbas negatif dan eksternalitas pada masyarakat, 3) penanganan dan pengolahan hasil, distribusi dan pemasaran, serta pemanfaatan produk tidak menimbulkan dilema pada lingkungan (limbah dan sampah), 4) produk yang dihasilkan harus menguntungkan secara bisnis, menyanggupi preferensi pelanggan dan kondusif konsumsi. Keadaan dan kemajuan ajakan dan pasar merupakan pola dalam agribisnis hortikultura ini
Perkembangan pertanian organik di Indonesia masih sangat lambat. Namun minat bertani dengan sistem organik tamat-selesai ini telah mulai tumbuh. Hal ini diharapkan akan memiliki efek nyata kepada pengembangan petanian organik yang waktu-waktu yang hendak tiba.
Kendala-kendala dalam pengembangan pertanian organik yang bersifat makro antara lain kesempatan pasar, observasi dan pengembangan, dan keadaan iklim.
Sejak dua dasawarsa terakhir usul pasar dunia terhadap produk pertanian organik mulai tumbuh. Pertumbuhan pasar ini, terutama di Eropa, merupakan salah satu pendapatutama dalam pemberlakuan Council Regulation (EEC) No. 2092/91 (EEC, 1991).
Disamping hambatan pasar, program observasi dan pengembangan yang mendukung ke arah pengembangan tata cara pertanian organik di Indonesia pada komoditas lain masih belum banyak dijalankan, sehingga pengembangan agribisnis di sektor organik masih terbatas. Berdasarkan pengalaman pada komoditas kopi tersebut di atas, pertolongan penelitian sungguh diharapkan supaya pengembangan agribisnis di sektor organik dapat berhasil dengan baik.
Kendala yang lain adalah Indonesia mempunyai iklim tropika berair, bahkan di beberapa tempat tidak memiliki atau sedikit sekali abad kering. Kondisi iklim mirip ini menguntungkan untuk jasad penganggu, utamanya jamur. Intensitas serangan jasad penggangu yang tinggi akan lebih menyusahkan dalam praktek penerapan pertanian orgnik. 
Kendala mikro yang dimaksud  adalah hambatan yang ditemui di tingkat perjuangan tani, khususnya petani kecil. Minat produsen, pada pelaku perjuangan pertanian di Indonesia belum banyak yang beminat untuk betani organik. Minat pelaku usaha untuk mempraktekkan pertanian petanian organik ini akan meningkat kalau pasar domestik mampu ditumbuhkan. Pemahaman kurang, pengertian para petani kepada tata cara pertanian organik masih sungguh kurang. Pertanian organik sering diketahui sebatas pada praktek pertanian yang tidak memakai pupuk anorganik dan pestisida.
Pengertian wacana sistem pertanian organik yang benar perlu disebarluaskan pada masyarakat. Pengertian tersebut meliputi filosofi, tujuan, penerapan, jual beli, dan lain-lain. Sebagai contoh untuk penyebarluasan pengertia  
Organisasi di tingkat petani, Organisasi di tingkat petani merupakan kunci penting dalam budidaya pertanian organik. Hal ini terkait dengan duduk perkara penyuluhan dan sertifikasi. Agribisnis produk organik di tingkat petani kecil akan susah diwujudknan tanpa pinjaman kelompok tani.
Di beberapa daerah organisasi petani sudah terbentuk dengan baik, namun seharusnya di tempat-daerah lain organisasi pertani masih sukar diwujudkan.
Kemitraan petani dan pengusaha, upaya membentuk korelasi kemitraan antara petani dan pengusaha yang pernah dijalankan beberapa waktu yang lalu yang masih belum memberikan hasil mirip yang diperlukan petani.