Rancangan Negara Hukum Di Indonesia

Konsep negara hukum yang dipakai di Indonesia dan pernah terkenal ialah perumpamaan “rechtsstaat”. Sementara itu untuk menawarkan ciri “ke Indonesiaannya”, juga dikenal ungkapan negara aturan dengan menambah “Pancasila” sehingga menjadi “negara hukum pancasila”.
Dalam hubungan ini, M. Scheltema mengungkapkan, ciri khas negara hukum bahwa negara memperlihatkan pertolongan terhadap warganya dengan cara yang berlainan-beda. Negara Hukum yakni sebuah pemahaman yang berkembang, dan terwujud sebagai reaksi periode lampau, alasannya itu komponen negara hukum berakar pada sejarah dan kemajuan sebuah bangsa. 
Setiap negara mempunyai sejarah yang tidak sama oleh alhasil pengertian negara aturan di aneka macam negara akan berlainan.
Dalam konstitusi RIS (1949), baik dalam Mukadimah maupun di dalam Batang Tubuhnya ialah alenia ke 4 Mukadimah Konstitusi RIS dan dalam Pasal 1 ayat 1, dengan tegas dan terperinci terdapat perumpamaan “negara hukum”. Demikian pula halnya dalam UUDS 1950, istilah “negara hukum” secara terperinci dicantumkan dalam alenia ke 4 Mukadimah dan dalam Bab I bagian I, Pasal I ayat (I) UUDS 1950.
Dalam ke dua Undang-Undang Dasar tersebut perumpamaan negara aturan dicantumkan dengan tegas, dan pemahaman “negara aturan” dikaitkan dengan pengertian “demokratis” dengan rumusan “negara aturan yang demokratis” (democratische rechtsstaat). Rumusan yang dipakai oleh Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, ialah sebuah rumusan yang umum dalam sistem parlementer dinegara-negara Eropa.
Dalam klarifikasi UUD 1945, mengambarkan bahwa isi negara aturan Indonesia tidak terlepas dari dampak paham Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Dalam hubungan ini, Padmo Wahyono menyatakan:
“Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas aturan, dengan rumusan “rechtsstaat”…; dengan asumsi bahwa contoh yang diambil tidak menyimpang dari pengertian Negara Hukum kebanyakan (genusbegrip), diubahsuaikan dengan keadaan di Indonesia. Artinya, digunakan dengan ukuran persepsi hidup maupun pandangan bernegara……”
Dari uraian diatas mampu ditarik kesimpulan, bahwa ungkapan “rechtsstaat” mampu diartikan sama dengan “negara yang menurut atas hukum”, juga sering diartikan atau diterjemahkan dengan “negara hukum”.
Pengertian yang fundamental dari negara aturan, dimana kekuasaan tumbuh pada aturan dan siapa saja sama di hadapan aturan; atau negara yang menempatkan aturan selaku dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dijalankan di bawah kekuasaan aturan.
Sumber rangkuman: 
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun aliran 2011. 37-39.
Referensi : 
UUD 1945
Pasal 3 UUD 1945 (Amandemen ketiga 2001)
Istilah “negara hukum Pancasila”, diantaranya digunakan oleh Philipus M. Hadjon, op.cit, hlm. 24; Sjachran Basah, memakai istilah “negara aturan menurut Pancasila”, Sjachran Basah, Eksistensi…op.cit hlm. 4.
M.Scheltema, De Rechtsstaat Herdacht , W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1989, hlm. 16, dalam Azhari, op.cit., hlm. 49-50.
Dalam H.A.K. Pringgodigdo, Tiga Undang-undang Dasar, Cet. Ke-5, Jakarta, PT. Pembangunan, 1981, hlm. 19.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cet. Ke-2, Jakarta, Ghalla Indonesia, 1986, hlm. 7-8.

  7 Pelajaran Hidup Yang Paling Berharga Dari Cerita Harry Potter


Wallahu a’lam…