KONSEP JOHN LOCKE
John Locke ialah ideologist pertama yang bereaksi kepada absolutisme dikala beliau mendukung pembatasan kekuasaan politik raja. Menurut usulan Locke, argumentasi mengapa manusia memasuki sebuah “social contract” ialah untuk menjaga kehidupan, kebebasan dan hak untuk memiliki. Ketiga versi dasar itu dipandang selaku “milik” (property). Milik inilah yang menawarkan kepada insan status politik.
Dalam pandangan Locke, fungsi membuat keputusan (the function of judging) dianggapnya bukan sebagai kekuasaan. Dijelaskan bahwa “ this was not a separate power, but general attribution of the state”. (ini bukan sebuah kekuasaan terpisah, namun suatu atribusi biasa negara. Oleh alasannya adalah itu, tidak butuhmengidividualisir kekuasaan membuat keputusan (the power of judging).
Dalam persepsi John Locke, kekuasaan administrator dan federatif harus berada pada tangan yang serupa; supremasi kekuasaan legislatif kepada kekuasaan lainnya. Pelaksanaan fungsi administrator dan yudisial mesti dijalankan dalam pelaksanaan undang-undang dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Supremasi kekuasaan legislatif yang dikemukakan oleh Locke tersebut, ialah akhir dari revolusi Perancis pada tahun 1688, dimana parlemen mencapai supremasinya atas raja.
Masih dalam pandangan Locke, bila pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang ada satu tangan yang sama, maka dapat membebaskan diri dari undang-undang.
KONSEP MONTESQUIEU
Ahli hukum berkebangsaan Perancis bernama Montesquieu (1689-1755), dalam bukunya De L’Esprit des lois terbit tahun 1748, atas pengaruh pemikiran Locke, mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan :
Pertama, kekuasaan legislatif (la puissance legislative), yang membentuk undang-undang;
Kedua, kekuasaan eksekutif (la puissance executive), yang melaksanakan undang-undang;
Ketiga, kekuasaan yudikatif (la puissance de juger), yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Montesquieu mengikuti anutan Locke, menyerahkan banyak sekali fungsi negara (the function of making laws), terhadap fungsi pembuatan undang-undang fungsi menciptakan keputusan dan melaksanakan undang-undang (that of judging and that of executing of laws), dan yang terakhir yakni meliputi apa yang oleh Locke disebut kekuasaan administrator dan federatif.
Dalam pendekatannya itu, Montesquieu berkesimpulan bahwa untuk menjami keleluasaan, ketiga fungsi negara tersebut janganlah berada pada tangan yang sama.
Konsep Montesquieu, seperti halnya juga desain Locke, ialah sebuah anutan untuk mengimbani kekuasaan adikara melalui pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, pemisahan kekuasaan lebih ialah dokrin hukum (legal doctrine) dari pada dalil politik (political postulate), dan juga teori pemisahan kekuasaan Montesquieu tidak menentukan siapa yang akan mengerjakan kedaulatan, tetapi cuma bagaimana kekuasaan harus dikelola untuk meraih tujuan tertentu.
Sumber rangkuman :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun ajaran 2011. 52-59.
Referensi :
Montesquieu, De L’Esprit des Lois, G.True, ed., Paris, 1949, vol. 1, Book XI ch. 4, hlm. 162.
E. Utercht, op. Cit., hlm 3, Koentjoro Poerbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Bandung, Eresco, 1987, hlm 23.
Wallahu a’lam..