Rancangan Di Claim Sebagai Ide Kemanusiaan

Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghakimi langkah-langkah inhuman oleh beberapa tokoh Nazi Jerman pada tahun 1945-1946, pada rancangan Ham, entitas manusia menjadi sesuatu yang tidak dilindungi pada periode Perang Dunia dan kejadian holocaust.

Pada ketika itu, sikap ultra-nasionalis dan rasis yaitu hal yang bermoral, secara empiris HAM tidak dapat dibuktikan, seandainya ada rancangan tersebut itu hanyalah bersalah tindakan era lalu. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjamin bahwa mereka akan terus berpegang pada nilai bermoral di dalamnya.

Setelah perang dunia, aneka macam Negara yang menganut rancangan Hak Asasi Manusia, tetapi tetap terjadi diskriminasi ras terhadap golongan kulit hitam dan Perang masbodoh. Belakangan ini, bentuk xenophobia terjadi pada golongan Muslim maupun non-kulit putih. Dari sudut pandang pisimis, desain Ham tetaplah sebuah ideology yang dikonstruksikan, di adaptasi, dan dimanipulasi, tetapi bukan nilai moral yang transenden.

Bagaimana dengan keadaan Indonesia, apa yang menjadi bentuk kekuasaan yang mendominasi kesadaran penduduk pada dikala ini dan dalam konteks kehidupan Anda ?, apakah hal itu berasal dari institusi hukum, politik, ekonomi, agama produk-produk yang mampu dimakan, gossip atau juga melalui media sosial yang lalu, secara tidak sadar telah mengarahkan motivasi dan tindakan prilaku penduduk kita.

Sebuah tindakan bermoral jika kesadaran dan langkah-langkah kita hanyalah produk dari kekuasaan. Hal ini, akan berperan penting terhadap problem suku yang ada di Kalimantan Barat, merasakan kekuasaan yang dipunyai, dan memiliki efek pada banyak sekali duduk perkara budaya di penduduk .

Untuk bertindak etis yang transeden, diperlukan sebuah kesadaran individu untuk memilih hal yang bermoral dan sarat kemanusiaan, tanpa adanya duduk perkara sosial yang penuh kepentingan dalam suatu masyarakat.

  Metode Sosial Kepada Pengaruh Kehidupan Publik

Tetapi, dalam hal ini kita tidak dapat menghentikan imbas dari sosial budaya yang membentuk prilaku sosial di masyarakat, teladan cuma untuk penduduk Tionghoa Jawa dan Batak, yang telah berasimilasi budaya secara individu, dan kalangan, begitu pula dengan orang Eropa, dengan problem sejarah di masa kemudian mereka.

Ketika tiba diberbagai kawasan, utamanya DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat. Sebuah refleksi yang mempunyai dampak pada masalah kritis kepada prilaku di penduduk .