A. KONSEP DASAR PASAR MODAL SYARIAH
1. Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk ungkapan modal sering digunakan istilah imbas, securities, dan stock. Pengetian Pasar Modal menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar modal secara biasa merupakan suatu kawasan bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka menemukan modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan untuk menjual imbas-efek di pasar modal yang disebut emiten, sedangkan pembeli disebut penanam modal.
Pasar modal Syari’ah secara sederhana mampu diartikan selaku pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam acara transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dihentikan mirip: riba, perjudian, spekulasi.
Pasar modal Syari’ah yakni pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama perihal emiten, jenis efek yang diperdagangkannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Sedangkan imbas Syari’ah adalah imbas yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-permintaan di bidang Pasar Modal yang kesepakatan, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya menyanggupi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas pemikiran Islam yang penetapannya dijalankan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk pedoman.
Makara yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal yakni kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan jual beli Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berhubungan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah.
2. Dasar Hukum Pasar Modal Syari’ah
Dasar aturan Pasar Modal Syari’ah diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10, Al-Maidah ayat 1 dan surat Al-Baqarah ayat 278, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) bila kau orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah :278
Landasan aliran juga dibutuhkan selaku dasar untuk memutuskan prinsip-prinsip syariah yang dapat dipraktekkan di pasar modal. Terdapat 14 ajaran yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berafiliasi dengan pasar modal syariah Indonesia semenjak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 ihwal Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah.
4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 ihwal Obligasi Syariah Ijarah.
6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 ihwal Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 perihal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 perihal Metode Penerbitan SBSN.
11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 perihal SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 ihwal SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 perihal Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang menertibkan tentang imbas syariah semenjak tahun 2006, yaitu:
1. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 wacana Penerbitan Efek Syariah.
2. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 wacana Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 wacana pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat Undang-Undang yang mengatur perihal SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 wacana Surat Berharga Syariah Negara.
3. Sejarah Pasar Modal Syari’ah
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu penanam modal yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan datangnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang mampu dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan anutan yang berhubungan pribadi dengan pasar modal, yakni Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 perihal Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini ialah Obligasi Syariah pertama dan komitmen yang digunakan yaitu komitmen mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga mampu ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU memberikan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari segi kelembagaan Bapepam-LK, pertumbuhan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dijalankan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai peran dan fungsi membuatkan pasar modal syariah. Sejalan dengan pertumbuhan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 perihal Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-kesepakatan yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 ihwal Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan dibarengi dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah meraih tonggak sejarah gres dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 wacana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini dibutuhkan selaku landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia mempublikasikan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK sudah melakukan penyempurnaan kepada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 perihal Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 ihwal Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
4. Fungsi dan Karakter Pasar Modal Syari’ah
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syari’ah secara biasa berfungsi:
1. Memungkinkan bagi penduduk berpartisipasi dalam acara bisnis dengan memperoleh bagian dari laba dan karenanya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan memajukan modal dari luar untuk membangun dan berbagi lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang ialah ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu diputuskan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Menurut Metwally karakteristik yang diharapkan dalam membentuk pasar modal syariah adalah selaku berikut :
1.Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa imbas;
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca jual beli dimana saham mampu diperjualbelikan melalui pialang;
3.Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa imbas diminta memberikan gosip tentang perkiraan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan terhadap komite administrasi bursa imbas, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan;
4.Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali;
5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST;
6. Saham mampu dijual dengan harga dibawah HST;
7. Komite administrasi harus memutuskan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu mengikuti tolok ukur akuntansi syariah;
8.Perdagangan saham mestinya cuma berjalan dalam satu minggu era perdagangan sehabis memilih HST;
9.Perusahaan cuma mampu menerbitkan saham gres dalam abad perdagangan, dan dengan harga HST.
5. Prinsip-prnsip Pasar Modal Syari’ah
a. Pembiayaan atau investasi hanya mampu dilakukan pada aset atau aktivitas usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan menemukan bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi mesti pada mata uang yang serupa dengan pembukuan aktivitas.
c. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten mesti terperinci.
d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil resiko yang melampaui kemampuannya dan mampu mengakibatkan kerugian.
e. Adanya pemfokusan pada prosedur yang masuk akal dan prinsip kehati-hatian baik pada penanam modal maupun emiten.
Sumber : Rangkuman bahan kuliah