Secara garis besar ada tiga macam qira’at, yaitu qira’at mutawatir, ahad, dan syadzdzah.
Namun, pertimbangan lain sebagaimana As-Suyuti yang menukil dari Ibn al-Jazary, menyampaikan bahwa ragam qira’at ditinjau dari segi sanadnya terbagi menjadi enam macam:
1) Qira’at mutawatir, ialah qira’at yang diriwayatkan oleh orang ramai, dari orang ramai, hingga orang terakhir yang mustahil mereka sepakat berdusta mirip qira’at tujuh yang disepakati jalurnya.
2) Qira’at masyhur, adalah qira’at yang otentik sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, seperti qira’at tujuh yang tidak disepakati jalurnya.
3) Qira’at minggu, yaitu qira’at yang otentik sanadnya, tapi menyimpang dari salah satu mushaf Utsmani atau kaedah bahasa Arab, atau tidak mencapai derajat masyhur seperti di atas.
4) Qira’at syadzdzah, yaitu qira’at yang periwayatannya menyimpang dari perawi-perawi yang terpercaya, hingga tak didapatkan qira’at serupa kecuali cuma itu.
5) Qira’at maudhu’, adalah qira’at yang palsu, yang dinisbahkan kepada perawinya, tanpa dasar seperti qira’at yang dihimpun oleh Muhammad bin Ja’far al-Khuza’i yang menurutnya berasal dari Imam Abu Hanifah.
6) Qira’at mudraj, adalah qira’at yang disisipkan atau ditambahkan ke dalam qira’at yang sah.