BAB V
QURBAN DAN AKIKAH
A. QURBAN
Qurban bermakna binatang yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu adalah semenjak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (tamat dari hari tasyriq).. Berqurban ialah ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2 :
إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢
ARTINYA : (1) Sesungguhnya Kami sudah memperlihatkan kepadamu lezat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat alasannya Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Hewan yang dijadikan qurban yaitu hewan ternak, Hewan yang dimaksud yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun binatang-hewan tersebut mampu dijadikan binatang qurban dengan syarat telah sampaumur dan tidak cacat, contohnya pincang, sungguh kurus, atau sakit. Ketentuan sampaumur itu yaitu :
a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b. Kambing biasa sedikitnya berumur satu tahun.
c. Unta sedikitnya berumur lima tahun.
d. Sapi atau kerbau sedikitnya berumur dua tahun
Seekor kambing atau domba cuma untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Daging qurban semestinya dibagikan kepada masih mentah, dengan ketentuan selaku berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya 2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk kado kepada penduduk sekita atau disimpan biar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan.
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan binatang ke arah qiblat, menggulingkan binatang ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memangkas urat kiri dan kanan leher binatang.
b. Membaca takbir
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri binatang qurbannya. Jika dia menyuruh terhadap orang lain, beliau disunatkan hadir saat penyembelihan berjalan.
B. AKIKAH
Akikah yakni hewan yang disembelih pada dikala hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi dibarengi mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan. Aqiqah hukumnya sunah bagi orang renta atau orang yang memiliki kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak wanita seekor. Adapun hewan yang diiris untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama mirip binatang yang diiris untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum diolah, sedangkan daging aqiqah setelah diolah.
Penyembelihan aqiqah dikerjakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh sudah berlalu, maka pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas sudah berlalu, maka pada hari kedua puluh satu. Atau pada hari kapanpun ketika bisa.