Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya ihwal qunut Subuh. Maka dia menerangkan wacana qunut Subuh ini di dlm Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) selaku berikut:
Qunut Subuh
Membaca doa qunut dlm shalat Subuh tergolong hal yg dipersilihkan oleh para fuqaha. Sebagian menilai sunnah, sebagian yg lain tak menganggapnya sunnah.
Memang ada riwayat yg menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan qunut Subuh, tetapi hadits-hadits tersebut memperlihatkan bahwa Rasulullah melakukannya dlm rangka mendoakan kehancuran kaum musyrikin yg mengganggu & menyakiti kaum muslimin serta mendoakan kebaikan kaum muslimin yg tertindas.
Makara, qunut yg beliau lakukan hanyalah pada waktu & kondisi tertentu yg oleh para fuqaha diistilahkan dgn qunut nazilah, yg dijalankan tatkala kaum muslimin ditimpa bencana. Maka pada dikala itu disunnahkan & disyariatkan membaca qunut dlm shalat-shalat jahriyah agar Allah menetralisir derita & kesediha yg menimpa mereka sebagaimana yg dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sebagian ulama & imam, contohnya kelompok Syafi’iyah, menilai sunah melaksanakan qunut subuh dengan-cara terus menerus dlm keadaan apa pun.
Dengan demikian, qunut Subuh ini tergolong hal yg diperselisihkan yg tak apa-apa bila ditinggalkan. Diriwayatkan bahwa tatkala Imam Syafi’i pergi ke Baghdad, dia tak membaca qunut Subuh demi menghormati perasaan sobat-sahabat Imam Abu Hanifah. Hal ini memperlihatkan bahwa dlm masalah qunut Subuh terdapat kelapangan & rukhshah yg tak seharusnya kita menyikapinya dgn kaku. [wargamasyarakat]