Qaza’, Halal atau Haram?

Semakin meningkat zaman, kian maju pula teknologi, & makin pula pola hidup orang yg hidup di zaman tersebut. Mulai dr pola hidup, cara makan, minum, berpakaian, & bahkan gaya sisiran & potongan rambut.

Umumnya, gaya rambut yg tren di kalangan anak muda pada masa ini dipengaruhi oleh para selebritis lokal, nasional, maupun internasional baik dr golongan olahragawan maupun artis.

Ada yg memangkas sebagian rambutnya & meninggalkan potongan lainnya. Ada pula dgn gaya lainnya.

Dalam satu potensi , salah seorang ulama Kerajaan Arab Saudi, Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Utsaimin Rahimahullah ditanya tentang hukum qaza’.

Syaikh pun menjawab sebagai berikut,

Qaza’ artinya ialah mencukur sebagian rambut kepala & membiarkan sebagian yg yang lain. Di antara jenis-jenis qaza’ adalah:

Pertama, mencukur sebagian rambut kepala dgn tak beraturan. Misalnya, mencukur dr sebelah kanan, ubun-ubun & dr sebelah kiri.

Kedua, mencukur pecahan tengah rambut kepala & membiarkan kedua sisi rambut kepala.

Ketiga, Mencukur kedua sisi rambut kepala & membiarkan kepingan tengahnya.

Keempat, Hanya mencukur rambut bagian ubun-ubun & membiarkan belahan lainnya.

Semua jenis qaza’ hukumnya makruh, alasannya suatu tatkala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seorang anak pria mencukur sebagian rambut kepalanya, lalu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk mencukur semuanya atau membiarkan seluruhnya.

Itulah hukum asal qaza`, tetapi apabila seseorang memotong rambutnya dengan-cara qaza’ & ibarat orang-orang kafir, maka hukumnya haram. Sebab, ibarat orang-orang kafir hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana yg diterangkan dlm sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

  Hukum Mengucapkan Selamat Natal

“Barangsiapa ibarat satu kaum, maka beliau tergolong di antara kaum itu.”(HR. Ahmad & Abu Dawud).

Intinya, memotong rambut dgn gaya apapun hukumnya boleh asal tak ibarat orang kafir & tak dgn gaya qaza`.

Semoga kita diberi isyarat oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa mengerjakan syariat-Nya yg mulia & sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Tulisan ini dikutip dr kitab Durus Al-Am karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim. Semoga bermanfaat.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]