Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Wajah Di Satuan Pendidikan Pada Kala Pandemi Covid 19

PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 wajib dilakukan bagi sekola di zona hijau yang akan melaksankan pembelajarans secara tatap muka. PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 ini wajib dilaksanakan oleh seluruh lapisan.


SATUAN PENDIDIKAN

SEBELUM PEMBELAJARAN


  1. melaksanakan penyemprotan disinfektan sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun basuh tangan, air higienis, dan cairan pembersih tangan.
  3. memastikan kesedian masker
  4. memutuskan alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga sekolah misalnya mengevaluasi suhu badan, menanyakan adanya geejala demam, batuk pilek, dan sesak nafas.


SETELAH PEMBELAJARAN


  1. melaksanakan penyemprotan disinfektan pada fasilitas dan prasarana serta lingkungan satuan pendidikan.
  2. mengusut ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan handsanitizr.
  3. mengusut ketersediaan sisa masker
  4. menentukan alat pengukur suhu badan berfungsi dengan baik.
  5. melaporkan hasil pemantauan kesejatan warga satuan pendidikan kepada pihak terkait.
WARGA SATUAN PENDIDIKAN 
warga satuan penddikan atau sekolah disini yakni pendidik, staf tenaga kependidikan, akseptor latih, penjaga sekolah, pengantar.

Sebelum berangkat


  1. sarapan/ konsumsi gizi sepadan;
  2. memastikaa diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3oC, atau ganjalan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak naias;
  3. memastikal menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan menenteng masker cadangan serta menjinjing pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya menjinjing cairan pembersih taxgan (tund sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib menjinjing peralatan langsung, mencakup: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak butuhpinjam meminjam.
Selama perjalanan

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menjamah permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan ekspresi, dan menerapkan adat batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dari sesudah menggunakaa angkutanpublik/ antar-jemput.
Sebelum masuk gerbang
  1. pengiriman dikerjakan di lokasi yang sudah ditentukan;
  2. mengikuti peme riksaaa kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejaia
  3. batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  4. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  5. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
  1. memakai masker dan menerapkan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakaa alat berguru, alat musik, dan alat makan minum langsung.
  3. dihentikan pinjam-meminjam peralatan;
  4. memperlihatkan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulalg dan
  5. intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  6. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, bila ada yang mempunyai gejala gangguan kesehatal maka mesti ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
  1. tetap menggunakarl masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput penerima asuh menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melaksanakan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak arttri yang sudah ditandai.
Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menjamah permukaan benda- benda, tidak menjamah hidung, mata, dan lisan, serta menerapkal etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebeLum dan sehabis menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.
Setelah Sampai di Rumah
  1. melepas alas kaki, meletakan barang- barang yalg dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi kepada barang- barang tersebut, contohnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengubah busana sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melaksanakan PHBS terutama CTPS secara rutin;
  4. bila warga satuan pendidikn mengalami gejala biasa seperti suhu badan 37,3 C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nalas sehabis kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk secepatnya melaporkaa pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Selama berada di lingkungan Satuan Pendidikan

PERPUSTAKAAN, LABOR
  1. melaksanakan CTPS sebelum masuk dar keluar dari ruangan;
  2. menaruh buku/a1at praktikum pada daerah yang telah ditawarkan;
  3. senantiasa memakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 m
KANTIN
  1. melaksanakan CTPS sebelum dan seteiah makan;
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  3. masker cuma boleh dilepaskan sejenak dikala makan dan minum;
  4. memutuskan seluruh karyawan memakai masker selama berada di kantin;
  5. memastikan perlengkapan mengolah masakan dan makan dibersihkan dengan baik.
TOILET
  1. melakukan CTPS sehabis menggunakan kamar mandi dan toilet;
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak bila harus mengantri.
TEMPAT IBADAH
  1. melaksanakan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
  2. selalu menggunakan masker daan melakukan jaga j arak;
  3. memakai pera.latan ibadah milik eksklusif;
  4. hindari memakai perlengkapan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain- lain;
  5. hindari kebiasaan bersinggungan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.
TANGGA DAN LORONG
  1. berlangsung sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
  2. dihentikan berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.


LAPANGAN

Selalu memakai masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam aktivitas kebersamaan yang dilakukan di lapangan, contohnya upacara, olah raga, pramuka, kegiatan pembelajaran. dan lain-lain.

RUANG SERBA GUNA DAN GEDUNG OLAHRAGA
  1. melakukan CTPS sebelum dan sesudah memakai ruangan atau berolah raga;
  2. selalu menggunakan masker dan melaksanakan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
  3. olah raga dengan memakai masker cuma dilakukan dengan intensitas ringan hingga dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih mampu berbicara;
  4. gunakan peralatan olah raga eksklusif, misalnya baju olah raga, raket, dan lainJain;
  5. tidak boleh pinjam meminjam perlengkapan olah raga.
ITULAH PROTOKOL KESEHATAN DI SEKOLAH SELAMA PANDEMI COVID 19

  Kisi- Kisi Un Sma/Ma Tahun Pedoman 2019/2020