Pengangkatan diplomatik yang bertugas dalam perwakilan diplomatik di luar negeri memiliki prosedur yang sudah dikontrol, baik oleh ketentuan hukum nasional setiap negara maupun hukum internasional yang sudah diakui oleh penduduk internasional.
Pengangkatan seorang diplomatik sebagai pejabat perwakilan diplomatik ialah sebagai berikut:
- Calon diplomat dimintakan persetujuan lebih dulu secara tertulis atau lisan dan dinyatakan persona grata (dapat diterima) dari negara akseptor.
- Calon diplomat mendapat surat keyakinan atau letter of credence dari Departemen Luar Negeri (Surat keyakinan ditandatangani oleh kepala negara).
- Duta besar dilantik oleh kepala negara.
- Duta besar menyerahkan surat kepercayaan atau letter of credence terhadap kepala negara peserta.
Seorang diplomat atau duta besar dalam menyerahkan surat keyakinan atau letter of credence kepada kepala negara akseptor dihadiri oleh menteri mancanegara, kemudiam diadakan pidato oleh kedua belah pihak. Diterimanya surat kepercayaan oleh kepala negara akseptor dianggap selaku persetujuan dan keyakinan dari negara penerima terhadap diplomat tersebut.