PRODUK PASAR MODAL SYARI’AH
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berguna, ialah surat legalisasi utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kesepakatan investasi kolektif, kesepakatan berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Oleh sebab itu imbas tersebut dikatakan selaku Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 ihwal Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang komitmen, cara, dan kegiatan perjuangan yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak berlawanan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan ketika ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari perjuangan perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bab hasil usaha ini ialah rancangan yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah.Prinsip syariah mengenal konsep ini selaku acara musyarakah atau syirkah.Berdasarkan analogi tersebut, maka secara desain saham ialah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut selaku saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan selaku saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara terperinci menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa acara usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak berlawanan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan perjuangan Emiten dan Perusahaan Publik tidak berlawanan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi menyanggupi persyaratan sebagai berikut:
c.aktivitas perjuangan tidak berlawanan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yakni tidak melaksanakan kegiatan perjuangan:
1.perjudian dan permainan yang tergolong judi;
2.perdagangan yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang/jasa;
3.perdagangan dengan penawaran/undangan imitasi
4.bank berbasis bunga;
5.perusahaan pembiayaan berbasis bunga
6.perdagangan risiko yang mengandung bagian ketidak pastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
7.memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak watak dan bersifat mudarat.
2) Sukuk atau Obligasi ayariah
Sukuk ialah istilah gres yang dikenalkan sebagai pengganti dari ungkapan obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi ialah bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang memiliki arti akta atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menunjukkan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa akta atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bab yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. nilai faedah atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang hendak ada;
c. jasa (al khadamat) yang telah ada maupun yang akan ada,
d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. aktivitas investasi yang sudah diputuskan (nasyath ististmarin khashah)”
a. Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan ialah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bareng atas sebuah aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk mesti digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berbentukimbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis kesepakatan yang dipakai dalam penerbitan sukuk.
b. Jenis Sukuk
1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat kepemilikan atas faedah, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas faedah aset di kurun depan, akta kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di kurun depan.
3. Sertifikat salam.
4. Sertifikat istishna.
5. Sertifikat murabahah.
6. Sertifikat musyarakah.
7. Sertifikat muzara’a.
8. Sertifikat musaqa.
9. Sertifikat mugharasa.
3) Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk berikutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi selaku wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam. Portofolio efek yaitu kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek , atau instrument yang diatur.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana kebanyakan ialah salah satu alternatif investasi bagi penduduk pemodal, terutama pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keterampilan untuk mengkalkulasikan risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang selaku fasilitas untuk mengumpulkan danadari penduduk yang memiliki modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya mempunyai waktu dan wawasan yang terbatas.
Sumber : Rangkuman bahan kuliah