Prinsip landasan koperasi berguna untuk memberi pedoman dalam pengelolaan koperasi. Prinsip-prinsip koperasi sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992, yaitu :
- 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi mendapatkan anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari golongan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak memaksa dengan tidak mengharuskan seluruh penduduk untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang hendak menjadi belahan dari koperasi yang mau didirikan.
- 2. Pengelolaan dijalankan secara demokratis
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus, dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
- 3. Pembagian sisa hasil usaha dijalankan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berupaya semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata khususnya dalam hal pembagian sisa hasil perjuangan dengan memikirkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang sudah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
- 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi menunjukkan timbal balik kepada anggota yang sudah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengorganisir modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan, dan kekurangan seberapa besar modal yang sudah diberikan anggota dengan transparan biar anggota terang dan mengetahui pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 5. Kemandirian
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan aktivitas usahanya dengan bermaksud mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- 6. Kerjasama antarkoperasi
Koperasi dibilang bersifat berdikari dalam pengorganisasiannya tetapi dalam melakukan acara bisnisnya koperasi tetap menjalin relasi dan kerja sama antar koperasi berbentukkomunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung alasannya koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam mempertahankan kelancaran kehidupan perkoperasian diusahakan senantiasa menyelenggarakan kolaborasi agar mampu memperluas bidang usaha dan saling menawarkan bantuan.
- 7. Pendidikan perkoperasian
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat berafiliasi mengorganisir acara yang bersifat faktual membutuhkan keterampilan dalam pengoperasiannya maka diperlukan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan mampu bermanfaat. Oleh alasannya itu, pendidikan perkoperasian sangat diperlukan sebagai dasar pembentukan koperasi.