Dalam kurikulum 2013 atau yang populer disebut dengan sebutan Kurtilas, ada prinsip-prinsip penilaian yang harus dijadikan fatwa oleh para guru pengajar semoga dalam menawarkan penilaiannya terhadap para peserta bimbing tersebut tidak menyimpang jauh dari kaidah-kaidah evaluasi biar benar dengan menurut objektifitas peserta didik.
Penilaian mesti memperlihatkan hasil yang mampu diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang mau memakai hasil evaluasi tersebut. Hasil evaluasi akan akurat jikalau instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil evaluasi, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu sungguh perlu untuk dirumuskan mengenai prinsip-prinsip evaluasi yang mampu menjaga biar orientasi penilaian tetap pada jalur rel yang telah ditetapkan.
Berikut ada 9 Prinsip-prinsip Penilaian Kurikulum 2013, ialah :
1. Sahih
Agar sahih (valid), penilaian mesti dikerjakan berdasar pada data yang merefleksikan kemampuan yang diukur. Untuk menemukan data yang mampu merefleksikan kemampuan yang diukur mesti digunakan instrumen yang asli juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang semestinya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan anutan penilaian (rubrik) sehingga mampu menyamakan pandangan penilai dan menghemat subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan patokan penilaiannya sungguh kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima ajar alasannya adalah perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata mesti disebabkan oleh berbedanya capaian berguru peserta asuh pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu unsur yang tak terpisahkan dari aktivitas pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengenali apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas terlebih melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dikerjakan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan standar penilaian mesti terbuka, terperinci, dan dapat dikenali oleh siapapun. Dalam abad keterbukaan mirip sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan pola yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian mampu diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik meliputi semua faktor kompetensi dengan menggunakan aneka macam teknik evaluasi yang cocok, untuk memantau kemajuan kemampuan penerima didik atau peserta ajar. Instrumen evaluasi yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan faktor yang dinilai secara utuh.
Penilaian dijalankan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dikerjakan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian semestinya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil kenali dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan pola persyaratan. Artinya untuk menyatakan seorang akseptor asuh sudah kompeten atau belum bukan dibandingkan kepada capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan kepada tolok ukur minimal yang ditetapkan.
Peserta yang telah meraih persyaratan minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi selanjutnya, sedangkan akseptor ajar yang belum meraih patokan sekurang-kurangnyawajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun risikonya. Akuntabilitas evaluasi dapat dipenuhi jika penilaian dilaksanakan secara asli, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Bahkan perlu dipikirkan rancangan meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, mekanisme, dan akibatnya, penilaian juga mesti dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
Itulah bahasan mengenai prinsip-prinsip penilaian kurikulum 2013.
Semoga berguna.