Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Ali Ahmad menyebutkan tiga prinsip ekonomi syariah, yaitu:

  • 1. Prinsip kepemilikan ganda khusus dan biasa

Dalam sistem ekonomi sosialis, prinsip lazim yang berlaku yaitu kepemilikan negara yang berpijak pada prinsip kepemilikan kolektif atas seluruh sumber daya perekonomian yang terdapat pada sebuah negara. Sebaliknya pada sistem ekonomi kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku yakni kepemilikan swasta. Selain itu bangkit di atas prinsip kepemilikan individu secara mutlak.

  • 2. Prinsip keleluasaan terikat

Kebebasan yang dimaksud di sini meliputi kebutuhan beraktivitas, melakukan pekerjaan , mempunyai, dan membelanjakan harta. Akan tetapi, kebebasan tersebut dibatasi dengan ketentuan istikhlaf diikat dengan hukum-aturan syariat. Mengenai mana yang halal dan haram. Artinya, seseorang muslim bebas melaksanakan tindakan yang dikehendaki dan dia bebas memilih cara memperoleh, mempunyai dan membelanjakan hartanya.

  • 3. Prinsip jaminan sosial

Istilah jaminan sosial dalam metode ekonomi syariah mengacu kepada segenap kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota masyarakat antara satu sama lain. Kewajiban tersebut bukan sekedar memberikan simpati yang bersifat maknawi, seperti rasa cinta, kebaikan, dan amar ma’ruf nahi Munkar, melainkan juga simpati yang bersifat materi, yakni dengan cara memberikan derma materiil kepada anggota masyarakat yang membutuhkannya.

  Budidaya Udang Dengan Tambak/Payau Merupakan Bab Usaha Dalam Bidang