1. Partisipatif.
Pihak-pihak terlibat sejak pradesain, rancangan, dan eksekusi kampanye semestinya terlibat dalam monev baik dalam pelaksanaan maupun pelaporan hasil monev.
2. Kesetaraan para pihak.
Pihak-pihak yang terlibat dalam monev mempunyai hak dan kedudukan yang setara, sesuai tugas dan keahliannya masing-masing.
3. Prosedural.
Monev dilakukan dengan memakai satu atau lebih prosedur (metodologi) monev yang standar yang disepakati pemakaiannya secara bareng para pihak tersebut.
4. Jujur.
Pelaksanaan dan pelaporan hasil monev dijalankan secara jujur sesuai temuan lapangan, meskipun mungkin pahit atau tidak cocok keinginan.
5. Terbuka.
Pertanggungjawaban pelaksanaan monev dan hasil monev dilakukan secara terbuka, tidak hanya kepada pengelola acara, namun juga pada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Sebagai catatan, prinsip dasar monev seperti ini dilaksanakan demi diperolehnya hasil monev yang diakui legitimasinya oleh pihak-pihak terkait baik oleh pemilik program, perencana, pelaksana, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.