Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance ( Gcg )

Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance ( GCG )
GCG atau prinsip pengelolaan perusahaan yang baik,memang kian terkenal untuk dibicarakan. Pada dasarnya GCG memiliki beberapa definisi yang pada dasarnya menerangkan bahwa GCG merupakan sebuah sIstem yang menertibkan kekerabatan dan proses yang dipakai oleh organ perusahaan dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan.
Untuk menerapkan GCG dalam sebuah perusahaan, dibutuhkan tiga komponen yang mendukung adalah Negara, dunia usaha dan penduduk . Negara dalam hal ini berfungsi sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan yang mampu menunjang iklim perjuangan yang sehat, efisien dan transparan;dunia perjuangan sebagai pelaku pasar yang menerapkan GCG selaku pengguna produk dan jasa yang pastinya perduli dan melakukan social control atas hasil dari perjuangan tersebut. 
Peran Negara dalam hal penerapan GCG terlihat dengan adanya pergeseran undang-undang No. 1 tahun 1995 perihal Perseroan Terbatas menjadi Undang-undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang didalam penyusunannya sangat memperhatikan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau GCG tersebut.
Untuk dapat menerapkan GCG sebagai pemikiran pelaksanaan acara usaha, sebuah perusahaan harus apalagi dahulu memperhatikan prinsip-prinsip dasar dari GCG yang lalu dipraktekkan dalam mengerjakan perusahaan. 
Prinsip-prinsip dasar itu adalah selaku berikut ;
Transparansi atau keterbukaan 
Yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan dan mengungkapkan info material dan berkaitan dalam perusahaan. Hal ini mampu tercapai apabila perusaan mampu memberikan isu yang terang, mencukupi, akurat, tepat waktu dan dapat diperbandingkan serta gampang diakses oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan hak di dalam perusahaan, termasuk diantaranya isu keuangan atau lainnya yang dapat mendukung kinerja perusahaan .
Informasi material dan relevan yang dimaksud diatas antara lain mencakup visi dan misi perusahaan,target dan taktik perusahaan, kebijakan perusahaan yang mesti dibuat secara tertulis, keadaan keuangan keuangan, susunan kepengurusan,pemilikan saham yang mungkin saja didalamnya termasuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang berpeluang memiliki benturan kepentingan,system administrasi resiko, sistempengawasan dan pengendalian internal, system dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan hal-hal penting yang lain yang dapat mensugesti kondisi perusahaan.
PrinsipKeterbukaan ini pastinya tidak menghemat kewajiban untuk mempertahankan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan perundang-ajakan, belakang layar jabatan, dan hak-hak langsung.
Akuntabilitas 
Yaitu system,struktur, fungsi dan pertanggung balasan organ perusahaan yang terinci secara terang sesuai dengan visi, misi, target dan strategi perusahaan, sehingga dapat mendukung pengelolaan perusahaan secara lebih efektif. Untuk meraih hal ini, pengelolaan perusahaan harus dikerjakan dengan baik, terukur dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan dengan adanya pengendalian internal, dan dengan mengamati kepentingan pemegang saham dan kepentingan yang lain sehingga tercapai kinerja yang berkesinambungan.
Pertanggungjawaban 
Yaitu kepatuhan dalam mengorganisir perusahaan kepada prinsip korporasi yang sehat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bergantung terhadap peraturan perundang-ajakan yang berlaku baik secara nasional maupun dalam perusahaan itu sendiri, sehingga pengurus atau administrasi perusahaan akan selalu patuh kepada ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan acara usah, yang diantaranya yang berhubungan dengan masalah pajak, relasi industrial, dukungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, persaingan usaha yang sehat maupun bantuan konsumen.
Kemandirian 
Yaitu kondisi dimana suatu perusahaan dikerjakan secara professional dan mampu bangkit sendiri tanpa adanya benturan kepentingan dan imbas dari pihak lain.Dalam pelaksanaanya, organ perusahaan harus dapat menghindari dari adanya dominasi atau intervensi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengeruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dikerjakan secara obyektif. Selain itu,organ perusahaan juga mesti mampu melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan budget dasar perusahaan dan peraturan perundang-permintaan yang berlaku, dan tidak saling melempar tanggung jawab antara satu dengan lainnya.
Kesetaraan dan kewajaran 
Yaitu kepastian dalam hal system aturan dan penegakan aturan yang mampu memperlihatkan derma bagi hak-hak investor atau pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dari banyak sekali kejahatan dan kecurangan dalam perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga mesti membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperlihatkan info, masukan dan pendapat demi kepentingan perusahaan dan memperlihatkan perlakuan yang setara dan masuk akal sesuai dengan faedah dan bantuan yang diberikan terhadap perusahaan, serta mesti memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melakukan tugasnya secara prifesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan keadaan fisik.
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance (Gcg)
Penerapan GCG dalam perusahaan, selain memiliki imbas positif untuk mempesona investor baik internasional maupun domestic, penerapan GCG juga mempunyai beberapa faedah lain baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang adalah :
  • Dapat meningkatkan nilai saham perusahaan dan memajukan citra perusahaan.
  • Dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang saham, sehubungan dengan adanya pelimpahan wewenang kepada manajemen untuk melaksanakan perusahaan, dimana wewenang tersebut mungkin saja disalahgunakan, atau ongkos yang dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut.
  • Dapat menekan biaya modal perusahaan, dimana selaku hasil dari pengelolaan perusahaan yang baik ialah menurunkan resiko perusahaan sehingga mengakibatkan menurunnya dana yang dibutuhkan atau dipinjam oleh perusahaan.
  • Dapat meningkatkan perlindungan dari para pemegang saham terhadap aneka macam taktik dan kebijakan dari perusahaan yang dinilai lebih terjamin akan berfaedah maksimal bagi perusahaan.
  Teori Produksi