Praktek jual beli di penduduk lazim, praktiknya ada yang telah sesuai syari’at dan ada yang belum sesuai syariat. Di bawah ini praktek perdagangan yang tidak sah ialah ….
-
perdagangan dengan cara membohongi
-
jual beli alat maksiat
-
perdagangan dengan cara menghadang pedagang sebelum tiba di pasar
-
memasarkan belikan barang yang gres dibeli sebelum diserahterimakan
-
perdagangan barang yang ditimbun. biar dapat dijual harga mahal di kemudian hari
Pembahasan:
Praktek jual beli yang tidak sah ialah memasarkan belikan barang yang baru dibeli sebelum diserahterimakan.
Jawaban: D
Meskipun jual beli ialah sesuatu yang dihalalkan, tetapi ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Sehingga aktivitas perdagangan tersebut tidak melanggar syariat.
Contoh jual beli yang dilarang yakni maisir dimana didalamnya terdapat bagian judi.
Gharar adalah di dalamnya ada ketidakpastian. Misalnya seseorang membeli buah mangga yang belum dipetik.
Tadlis yakni perdagangan yang menyembunyikan identitas suatu barang terhadap si pembeli.
Jual beli yang terlarang lainnya ialah yang mengandung komponen riba. Misalnya seseorang berbelanja rumah secara kredit, tetapi harganya dinaikkan melalui bunga.
Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga menolong.