Berdasarkan data guru pada tata cara NUPTK pada final 2014, masih sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum mempunyai sertifikasi pendidik. Pada biasanya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) di menetapkan atau diangkat menjadi guru sesudah tahun 2005. Guru yang belum sertifikasi untuk semua jenjang sebanyak 2.000an calon. Ini jumlah yang banyak, sehingga perlu penanganan yang bagus dan benar serta sosialisasi yang tepat target.
PPGJ yakni pengganti dari PLPG, PPGJ ini bila disimpulkan bukan kuliah yang mesti meninggalkan peran mengajar selama satu tahun tetapi guru yang sudah memenuhi standar administrasi dan lulus seleksi perguruan tinggi UKA dan UKG tinggal melewati tahap seleksi menghimpun RPL, Workshop 16 hari dan PKM selama 2 bulan sampai cobaan selesai disekolah masing-masing. Setelah lulus, guru berhak menerima pinjaman profesi. Sebaliknya yang belum lulus mampu mengulang tahun depan.
Dalam PPGj 2015 terdapat ungkapan RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau dan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar. Rekognisi asal katanya dari recognition ( bhs. inggris) yang artinya pengakuan/ penghargaan, jadiRPL yakni legalisasi dokumen pembelajaran yang lampau ditambah yang sedang berlangsung, semacam penyusun portofolio guru. Komponen RPL mencakup pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri, analisis buku didik/analisis program layanan BK, perangkat pembelajaran (RPP)/layanan BK, analisis evaluasi hasil berguru/layanan panduan yang dibuktikan dengan rekaman video, penilaian atasan langsung, prestasi akademik dan atau karya monumental (guru berprestasi, karya tulis terpublikasikasi, penyajian karya ilmiah dan penghargaan prestasi di masyarakat yang berhubungan ).
Bagi guru yang sudah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang telah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan. Workshop dikerjakan selama 16 hari (168 jP) di LPTK mencakup acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)?penelitian Tindakan Layanan Bimbingan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer cozmceling yang di akhiri dengan Ujian Tulis Formatif (UTF) dengan intrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru lewat PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan PKM di sekolah daerah guru bertugas. Bagi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi peluang mengikuti UTF ulang maksimum dua kali dan bila tidak lulus setelah dua kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk mendapatkan training dan mampu pribadi direkomendasikan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
PKM dilaksanakan di sekolah selama dua bulan (diluar libur antar semester) dengan acara-acara sesuai pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP), melakukan proses pembelajaran/ layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK, melaksanakan evaluasi, pembimbingan dan aktivitas persekolah lainnya.
Dengan adanya beberapa penyesuaian seleksi sergur sebelumnya diharapkan sergur lewat PPGJ tahun 2015 makin berkembangkualitas lulusanya, dan kesudahannya bisa menjadi guru profesional yang bisa mencetak generasi emas Indonesia. Aamin