POWER POINT KASUS PELANGGARAN HAM

Dalam kehidupan ketika ini, yg namanya keleluasaan, kebahagiaan pada diri manusia sering diabaikan oleh insan itu sendiri atau bahkan oknum lain yg dengan-cara sengaja melakukannya untuk kepentingan langsung.
Padahal, sebagaimana yg ditegaskan di dlm Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tak disiksa, hak kemerdekaan asumsi & hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan aturan & hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut yakni Hak Asasi Manusia yg tak dapat dikurangi dlm keadaan apapun.
silahkan download file power pointnya Disini

  Kata-Kata Bijak Mahasiswa Teknik Industri Modern Bait-Bait Indah Kalimat Mutiara