POWER POINT KASUS PELANGGARAN HAM

Dalam kehidupan ketika ini, yg namanya keleluasaan, kebahagiaan pada diri manusia sering diabaikan oleh insan itu sendiri atau bahkan oknum lain yg dengan-cara sengaja melakukannya untuk kepentingan langsung.
Padahal, sebagaimana yg ditegaskan di dlm Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tak disiksa, hak kemerdekaan asumsi & hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan aturan & hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut yakni Hak Asasi Manusia yg tak dapat dikurangi dlm keadaan apapun.
silahkan download file power pointnya Disini

  Rekomendasi Tentang Mencari Ilmu