Pop Bk Smp/Mts Sma/Ma Permendikbud No 111 Tahun 2014

POP BK Sekolah Menengah Pertama/MTS SMA/MA atau Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling di sekolah/madrasah diatur lewat lampiran Permendikbud No 111 Tahun 2014 yang disusun selaku anutan layanan BK agar tutorial dan konseling di sekolah/madrasah mampu berlangsung secara optimal.

Bimbingan dan Konseling ialah layanan yang dijalankan oleh tenaga professional (guru BK/Konselor) sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 bahwa Konselor atau Guru BK adalah guru yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang panduan dan konseling dan sudah lulus Pendidikan Profesi Guru BK/ Konselor.

Permendikbud No.111 Tahun 2014 yang menjadi bimbingan operasional penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP-BK) Sekolah Menengah Pertama/MTS SMA/MA menampung fatwa kerja bagi konselor (guru BK) dalam menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi kemajuan peserta didik/Konseli agar akseptor asuh menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab untuk mencapai hidup yang bahagia dan makmur.

MA atau Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling di sekolah POP BK SMP/MTS SMA/MA Permendikbud No 111 Tahun 2014

Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah

Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana POP BK Sekolah Menengah Pertama/MTS SMA/MA modern yang termuat dalam Permendikbud 111 Tahun 2014.

Fungsi BK di sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:

  • Pemahaman; Fungsi layanan BK yang pertama yakni untuk memberikan pengertian terhadap akseptor ajar kepada dirinya dan lingkungannya.
  • Fasilitasi; fungsi selanjutnya yakni memfasilitasi akseptor bimbing (konseli) dalam mencapai perkembangan dan perkembangan yang optimal.
  • Penyesuaian; selanjutnya layanan BK berfungsi untuk penyesuaian, artinya Bimbingan dan Konseling membantu akseptor didik agar mampu menyesuaikan dengan diri sendiri dan lingkungannya.
  • Penyaluran; fungsi selanjutnya yakni penyaluran, yakni menolong akseptor latih menyiapkan pendidikan, pekerjaan dan karir periode depan.
  • Pencegahan; yaitu Bimbingan dan Konseling membantu peserta bimbing/konseli untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah-problem dalam kehidupannya. Sehingga penerima didik/Konseli dapat melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum problem tersebut terjadi.
  • Perbaikan dan Penyembuhan; layanan BK menolong peserta didik/konseli yang mempunyai dilema semoga dapat memperbaiki kesalahan dalam berfikir, berperasaan, berkehendak, serta bertindak.
  Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19

Selain fungsi-fungsi Bimbingan dan Konseling (BK) diatas, masih terdapat fungsi-fungsi layanan BK yang lain ialah Pemeliharaan, Pengembangan, Advokasi dan Adaptasi, secara lengkap mampu Bapak/Ibu guru BK lihat dalam POP BK Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 yang mampu diunduh di akhir postingan ini.

Pelaksana Layanan Bimbingan Konseling Dan Pihak Yang Dilibatkan

Dalam pelaksanaan tugas layanan bimbingan dan konseling, Konselor atau Guru BK SMP/MTS SMA/MA dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam sekolah/madrasah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, staf manajemen sekolah) dan di luar sekolah/madrasah.

Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung layanan BK dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kerjasama contohnya: kerjasama kawan layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber lewat seni manajemen layanan kerja sama, konsultasi, kunjungan, referral dan lain sebagainya.

POP-BK Sekolah Menengah Pertama/MTS Sekolah Menengan Atas/MA Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014

Bimbingan dan konseling (BK) dalam implementasi Kurikulum Tahun 2013  (K13) memiliki peran yang sungguh penting dalam meraih tujuan pendidikan nasional, dan membantu peserta latih/konseli untuk meraih pengembangan kesempatandirinya secara optimal.

Selain itu, Bimbingan dan Konseling (BK) membantu penerima bimbing untuk membuatkan kemandirian dalam kehidupannya, dan pengambilan keputusan dan opsi untuk merealisasikan kehidupan yang produktif, sejahtera dan peduli kemaslahatan umum.
Bimbingan dan konseling mengadakan layanan peminatan akseptor asuh biar implementasi kurikulum 2013 berjalan tanpa hambatan untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana amanat Undang-undang.

Secara lengkap terkait Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling (POP BK) di sekolah/madrasah, silahkan unduh POP BK Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 disini: Unduh File Lengkap.

Demikianlah informasi wacana POP BK Sekolah Menengah Pertama/MTS SMA/MA Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, supaya berfaedah dan berguna.
Kami_Madrasah

  Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020