close

Politik Pintu Terbuka: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya

Poitik pintu terbuka merupakan jenis politik yg sudah usang dipraktekkan di Indonesia. Merunut dr sejarahnya, ia sudah dipraktekkan sejak masa-masa tanam paksa yg dijalankan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Untuk Anda yg mencar ilmu mengenai politik & sosial, tentu sudah tak ajaib dgn istilah tersebut.

Pada masanya, jenis politik ini menjelaskan bahwa ada kegiatan ekonomi yg mesti dilakukan oleh pihak lain yakni pihak swasta, utamanya tatkala itu Indonesia masih dijajah. Indonesia nantinya akan menjadi pengawas saja dlm proses tersebut.

Pengertian Politik Pintu Terbuka

Pengertian dr politik pintu terbuka ialah kebijakan politik dimana perekonomian Indonesia dibuka pada pihak swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi & meningkatkan kemakmuran.

Seperti yg sudah disebutkan sebelumnya, politik ini membuat Indonesia cuma bisa menjadi pengawas saja tanpa mempunyai keterlibatan lebih lanjut dgn tata cara politik & pembangunan ekonomi yg dilaksanakan.

Hal ini terjadi di Indonesia sekitar tahun 1860 dimana jenis politik batig slot atau penelusuran laba dengan-cara besar-besaran ditentang oleh beberapa pihak.

Pihak yg paling vokal dlm menolak ialah golongan liberalis & humanitaris. Karena peristiwa tersebut, golongan liberal kapital yg saat itu banyak mengisi di dewan perwakilan rakyat memperoleh kemenangan yg besar.

 

Latar Belakang Politik Pintu Terbuka

Latar belakang politik pintu terbuka

Awal dr terbentuknya sistem politik ini yakni traktat Sumatera yg dikerjakan pada tahun 1871, dgn perjanjian tersebut pihak Belanda bisa memperluas kekuasaan hingga wilayah Aceh.

Inggris yg pula tergolong dlm pihak yg berada dlm lingkup perjanjian tersebut meminta pembayaran dr Belanda, yakni dgn menerapkan tata cara ekonomi liberal di wilayah Hindia Belanda, yg ketika itu meliputi wilayah Indonesia.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, penggunaan politik pintu terbuka nyaris serupa dgn metode ekonomi liberal yg diajukan oleh Inggris.

Pemerintah Inggris ingin agar pebisnis asing bisa menanamkan modal dgn gampang di Hindia Belanda. Selain itu, Inggris pula ingin menyebarkan ideologi kapitalisme & liberalismenya ke seluruh dunia.

Daerah Jawa yg menjadi sentra perekonomian Nusantra pada dikala itu akan lebih mudah untuk ditanami modal oleh pihak swasta Inggris.

Hal ini pastinya menguntungkan, mengingat bahwa Indonesia merupakan sumber rempah-rempah dunia. Kolonialisme Inggris yg didorong oleh Gold, Glory, & Gospel pastinya mengharapkan rempah nusantara.

Saking hebatnya produksi rempah-rempah Indonesia, Belanda harus memakai pelayaran hongi untuk mengontrol produksinya agar mampu tetap dimonopoli.

Dengan adanya persetujuan dlm politik terbuka ini, pebisnis yg hendak menanamkan modal menjadi lebih terjamin keselamatan modal & bisnisnya.

Mengetahui hal tersebut pihak kolonial Belanda tak gampang tertipu, pemerintah memang memberikan keleluasaan pada usahawan untuk menyewa tanah, namun tak memperbolehkan untuk membelinya.

Dengan begitu, tanah tak akan mudah jatuh ke tangan orang gila, apalagi Inggris yg saat itu menjadi musuh utama Belanda dlm hal kolonialisme & pula perdagangan internasional.

Penggunaan tanah sewaan tersebut dimaksudkan agar setiap buatan yg dihasilkan bisa pribadi diekspor ke Eropa.

 

Ciri-Ciri dr Politik Pintu Terbuka

Ciri-ciri politik pintu terbuka

Berikut ini yaitu ciri-ciri dr politik pintu terbuka yg diterapkan oleh Belanda & pula Inggris di Indonesia pada masa penjajahan

  • Indonesia menjadi pengawas
  • Rakyat menjadi menderita
  • Swasta menjadi kaya
  • Matinya industri kerakyatan & usahawan dlm negri

Agar kalian lebih paham ciri-ciri diatas, kita akan membicarakan dengan-cara lebih lanjut dibawah ini

Indonesia Hanya Menjadi Pengawas

Indonesia, yg ketika itu masih berstatus sebagai Hindia Belanda cuma menjadi pengawas saja dlm bangku pemerintahan.

Dengan begitu mampu ditarik kesimpulan bahwa pihak swasta & perusahaan abnormal mempunyai kuasa sarat terhadap aneka macam aktivitas ekonomi yg terjadi.

Aktivitas tersebut tak cuma jual beli, melainkan pula pengontrolan & penjalanan aktivitas ekonomi dengan-cara keseluruhan pada sebuah negara. Pemerintah tak boleh ikut melaksanakan campur tangan pada proyek pembangunan yg hendak atau sedang dijalankan.

Selain tak boleh ikut campur, mereka pula tak boleh mempengaruhi pelaku ekonomi yg menjalankan politik pintu terbuka.

Pelaku ekonomi yg paling diuntungkan yakni pihak swasta lantaran setiap cita-cita mereka harus dipenuhi oleh pemerintah. Ini adalah cikal bakal dr globalisasi di Indonesia.

 

Rakyat yg Menderita

Ciri selanjutnya adalah rakyat yg kian menderita karena politik jenis ini memberikan efek jelek pada rakyat.

Awalnya politik ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dgn cara menumbuhkan ekonomi. Namun, lambat bahari malah memiliki tujuan yg berlainan, yaitu untuk memperkaya pebisnis.

Rakyat yg memiliki tanah dipaksa untuk menyewakan lahan yg dimiliki, khususnya pada pihak swasta.

Biaya sewa yg diberikan oleh pihak swasta pada pemilik tanah atau rakyat pula rendah, sehingga pemilik tanah tak mendapat keuntungan yg besar.

Dengan adanya metode politik pintu terbuka ini, pemasukan yg dimiliki oleh rakyat malah tak begitu besar.

Dari tujuan permulaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, berbalik memeras mereka hingga mereka jatuh miskin. Akhirnya, yg diuntungkan yaitu pemilik modal & pula penguasa tanah.

 

Keuntungan Melimpah di Tangan Swasta

Pihak swasta yg semenjak awal diuntungkan dgn adanya perjanjian ini tentunya menerima laba yg besar.

Apalagi mereka pula mampu mengendalikan perekonomian di suatu wilayah dlm cakup yg luas. Dampaknya tentu kekayaan pihak swasta terus bertambah dr hasil perkebunan rakyat & eksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Keuntungan tersebut makin meningkat dgn makin intensnya bikinan yg dilakukan oleh rakyat pada ketika itu.

Tentunya ditambah dgn seruan barang yg tinggi di luar negeri & kegiatan ekspor yg dikerjakan. Hal ini menguntungkan segelintir orang yg menguasai perdagangan laut di Nusantara.

Belanda otomatis menjadi sentra perdagangan dgn adanya politik pintu terbuka ini.

Sedangkan pemerintahan Indonesia hanya mampu terus menyumbangkan keuntungan & hasil perkebunan pada kolonial lantaran merekalah yg menguasai arus ekonomi pada dikala itu.

 

Industri Kerakyatan Mati

Ciri lain dr politik liberal ini yg terlihat yaitu adanya maut pada industri-industri kecil yg dimiliki oleh penduduk kecil.

Kebanyakan penduduk lebih menentukan bekerja di pabrik atau perusahaan swasta kolonial, dibandingkan dgn mengolah usaha sendiri. Hal ini terjadi karena pihak swasta menguasai arus ekonomi, sehingga sangat sukar untuk membangun bisnis pada masa-masa ini sebagai seorang pribumi.

Kekayaan yg dimiliki oleh rakyat pun dengan-cara perlahan meredup & mati, lantaran perjuangan-perjuangan mereka tak berkembang.

Karena politik tersebut diterapkan dengan-cara sepihak, banyak penduduk lokal yg jadinya harus terkena dampak kerugiannya. Kebijakan ini justru memiskinkan penduduk Indonesia.

 

Undang-Undang yg ada Pada Politik Terbuka

Undang undang pada politik pintu terbuka

Dalam politik pintu terbuka, terdapat 2 Undang-Undang yg menolong membentuk & mengatur sistem politik yg berlaku pada ketika itu. Kedua undang-undang ini antara lain ialah UU Agraria & pula UU Gula suiker wet

Undang Undang Agraria 1870

Setelah mengungguli dewan perwakilan rakyat, kaum liberal di Belanda berupaya untuk memperbaiki taraf hidup penduduk Indonesia. Namun, mereka tetap ingin Indonesia menjadi tanah jajahan Belanda.

Keinginan ini dicapai dgn mengeluarkan undang-undang yg menertibkan perekonomian & tata lahan yakni Undang-Undang Agraria tahun 1870.

Hukum ini akan menjadi dasar dr penataan ruang & kepemilikan lahan di Indonesia hingga saat ini.

Isi UU Agraria 1870

Undang Undang Agraria 1870 mempunyai beberapa pokok isi yg antara lain yakni

  • Masyarakat lokal diberikan hak atas tanah yg mereka tempati & mampu menyewakannya pada usahawan swasta.
  • Pengusaha mampu berbelanja hak pengelolaan tanah dr gubernur atau pemilik tanah lokal dlm waktu sewa 75 tahun.

Isi ini terdengar baik & menguntungkan, tetapi, dlm keberjalanannya banyak penyimpangan. Bahkan, ada pemaksaan-pemaksaan pula pada para pribumi untuk menyewakan lahannya pada pihak kolonial.

 

Tujuan UU Agraria 1870

Hukum agraria ini bermaksud untuk mendukung kebijakan pintu terbuka yg diprakarsai oleh Belanda. Secara lebih spesifik, UU ini mempunyai tujuan sebagai berikut

  • Memberi potensi & jaminan pada pihak swasta dlm membuka perjuangan dlm bidang perkebunan di Indonesia.
  • Melindungi hak atas tanah penduduk semoga tak dibeli & dimonopoli oleh pihak aneh
  • Mensejahterakan penduduk karena menerima pembayaran sewa untuk lahannya yg dipakai

Seperti yg sudah diterangkan diatas, tujuan dr undang-undang ini sungguh mulia. Namun, dlm pelaksanaannya tak seideal yg dibutuhkan

 

Undang Undang Gula Suiker Wet

Untuk mendukung keberjalanan UU Agraria & kebijakan politik terbuka, pemerintah belanda pula melansir undang-undang gres yakni UU Gula atau pada saat itu lebih diketahui sebagai Suiker Wet.

Isi UU Gula Suiker Wet

Undang-undang gula ini mempunyai beberapa isi pokok yg antara lain ialah

  • Perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus dengan-cara sedikit demi sedikit untuk membuka monopoli pada gula
  • Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah mesti sudah dibubarkan atau diambil alih oleh swasta.

Harapannya, undang-undang ini mampu membuka pasar buatan & pembuatan gula semoga tak terjadi monopoli & mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Tujuan UU Gula Suiker Wet

Tujuan dr dibentuknya UU Gula ini yakni untuk menunjukkan potensi sebesar-besarnya pada pengusaha & pula masyarakat pribumi untuk mengembangkan bisnisnya.

Hal ini terjadi lantaran ketika itu, nyaris semua perusahaan gula yg ada di Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda, sehingga sangat sulit bagi usahawan untuk bersaing disini.

 

Dampak Politik Terbuka

Dampak politik pintu terbuka

Meskipun memiliki tujuan yg mulia, politik pintu terbuka ini mempunyai dampak dampak yg relatif jelek kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, kebijakan ini sangat menguntungkan bagi para usahawan asing pada dikala itu.

Berikut ini yakni dampak-efek dr diberlakukannya politik pintu terbuka terhadap penduduk Indonesia, pemerintahan kolonial belanda serta pihak swasta

  1. Rakyat mengenal metode upah & pula penggunaan duit, mengenali barang yg perlu di ekspor karena minat yg besar di mancanegara, serta mengenali barang impor yg dibikin di luar wilayah mereka.
  2. Munculnya pedagang mediator, sehingga mereka bisa memasarkan hasil bumi yg dimiliki oleh rakyat Indonesia pada pedagang atau pengepul swasta. Tidak jarang mediator ini masuk ke kawasan pedalaman guna mendapatkan hasil tani dgn harga yg terjangkau kemudian dgn harga yg tinggi pada grosir.
  3. Mematikan industri milik rakyat Indonesia, alasannya adalah seluruh pekerjanya masuk ke dlm pabrik & perkebunan yg dikelola oleh orang Eropa & kolonial swasta.
  4. Rakyat semakin sengsara karena penjajahan, makin sengsara lantaran eksploitasi besar-besaran yg dikerjakan oleh penjajah. Sumber pertanian & perkebunan yg menjadi andalan mereka terpaksa dijual, begitu pula dgn tenaga mereka.
  5. Semakin kaya pihak swasta lantaran mereka mampu menguasai perekonomian Indonesia & mereka mampu melakukannya dgn lebih efisien dibandingkan dgn pemerintah. Selain itu, pihak swasta pula mempunyai modal yg lebih besar untuk mengolah sumber daya alam yg ada di Indonesia
  6. Berpindahnya monopoli ekonomi dr pemerintah ke pihak swasta. Dahulu perekonomian hanya dikelola oleh pemerintah Belanda, sekarang pihak swasta perlahan lahan mampu masuk & mulai mengambil alih monopoli pemerintahan menjadi monopoli korporasi.

Demikianlah penjelasan mengenai politik pintu terbuka mulai dr pemahaman, sejarah, ciri hingga dampaknya.

Saat ini Indonesia sudah tak melaksanakan metode politik dgn jenis tersebut, seiring dgn hilangnya penjajahan yg dikerjakan oleh pihak kolonial.

  Candi tersebut terletak di kabupaten Semarang dan bercorak Hindu. Candi yang dimaksud adalah