Politik Dinasti Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Ri

Tren politik korelasi itu selaku gejala neopatrimonialistik. Keberadaannya telah usang berakar secara tradisional. Yakni berupa tata cara patrimonial, yang memprioritaskan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, daripada merit system, dalam menimbang prestasi.

Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, alasannya ada bagian patrimonial usang, tapi dengan strategi baru. “Dulu pewarisan ditunjuk pribadi, sekarang lewat jalur politik prosedural. Maka dapat dipahami bawha  Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, ialah partai politik. Oleh alasannya itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur procedural.

Dinasti politik mesti dihentikan dengan tegas, alasannya bila kian maraknya praktek ini di aneka macam pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet. 

Dengan Politik Dinasti membuat orang yang tidak kompeten mempunyai kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun mampu terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak digunakan karena argumentasi bukan keluarga. Di samping itu, keinginan kenegaraan menjadi tidak terealisasikan sebab pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam mengerjakan peran. 

Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk dipraktekkan di Negara kita Indonesia, karena negara Indonesia bukanlah negara dengan tata cara pemerintahan monarki yang memilih pemimpin menurut garis keturunan

 

  Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Usul