Politik Apartheid di Afrika Selatan

Pengertian Politik Apartheid

Apartheid berasal dr bahasa Afrika yg bermakna penyendirian atau segregasi. Pada dasarnya merupakan suatu kebijakan politik yg dengan-cara sengaja & legal memisahkan sekelompok orang dr serpihan yang lain di mata hukum. Artinya mampu terjadi perbedaan hak, yg dlm hal ini penduduk pribumi Afrika Selatan dihadapkan dgn bangsa Eropa. Diskriminasi ini utamanya berhubungan dgn politik & ekonomi, sehingga membuat warga kulit gelap tak berdaya di hadapan sistem yg berlaku.

Latar Belakang Politik Apartheid

Wilayah Afrika Selatan semenjak tahun 1652 dikuasai oleh orang-orang Boer, bangsa Belanda yg berprofesi sebagai petani & penambang emas. Pendudukan ini terjadi alasannya pada masa itu penjelajahan ke Asia mesti melalui Tanjung Harapan. Sehingga banyak orang Belanda yg tinggal di Afrika Selatan untuk mencari kekayaan. Pada tahun 1899-1902 terjadi Perang Boer antara bangsa Boer dgn Inggris yg ingin membangun kekuasaannya. Perang ini dimenangkan oleh Inggris yg kemudian mendirikan koloni di Namibia & Cape Town, sementara orang-orang Boer bersatu mendirikan kekuasaannya di Praetoria & Johannesburg.

Sejak pendirian kekuasaan ini, orang-orang Boer mendirikan pemerintahan minoritas kulit putih. Mendiskriminasi orang kulit gelap, orang Asia, & orang kulit berwarna lainnya. Penyebutan Apartheid sendiri gres muncul sehabis pada tahun 1948, National Party (NP) yg dipimpin oleh Daniel F. Malan melegalkan segregasi ini & membentuk supremasi kulit putih. Kebijakan rasis ini ditujukan supaya orang-orang Boer tetap bisa menguasai wilayah & kekayaan Afrika Selatan. Posisi mereka sebelumnya terganggu oleh kehadiran Inggris yg tentu mempunyai kekuatan & sumber daya yg besar.

  Peradaban Yunani Kuno

Kebijakan-Kebijakan Apartheid

Kebijakan-kebijakan yg diterapkan oleh rezim National Party tentunya bersifat legal & mengikat bagi penduduk yg bertempat tinggal di wilayah kekuasaan orang-orang Boer tersebut. Kebijakan seperti ini dikerjakan dgn tujuan menghalangi hak-hak golongan selain kulit putih, sekaligus membatasi potensi orang-orang tersebut untuk bersatu melawan kebijakan apartheid ini. Beberapa kebijakan apartheid yg dikeluarkan antara lain:

The Population Registration Act (1950)

Hukum ini mengklasifikasikan penduduk menjadi orang Bantu (kulit hitam Afrika), orang berwarna (campuran), orang kulit putih, & orang Asia (India & Pakistan). Masing-masing orang mesti terdaftar oleh pihak-pihak yg ditunjuk untuk setiap golongan. Pendaftaran ini nantinya diterima oleh Departemen Dalam Negeri, yg mana menjadi dasar perbedaan perlakuan terhadap masing-masing golongan.

Group Areas Act (1950)

Tidak hanya mengendalikan soal pengelompokan untuk pendataan penduduk, pemerintah pula mengeluarkan kebijakan segregasi tempat tinggal. Terutama pada wilayah-wilayah urban seperti Johannesburg & Praetoria, terdapat pemisahan fisik pada lokasi tinggal masing-masing golongan. Hal ini memiliki pengaruh pada pemindahan paksa orang-orang yg sebelumnya tinggal di tempat yg bukan tempat golongannya. Hal ini menciptakan banyak orang-orang kehilangan tempat tinggal & sumber pemasukan akhir relokasi.

The Promotion of Bantu Self-Government Act (1959)

Hukum ini membentuk kantong-kantong penduduk Bantu untuk menghemat kepadatan & menetralisir klaim bahwa orang kulit hitam yakni dominan. Setiap orang yg dikelompokkan ke dlm kantong tertentu adalah penggalan dr golongan itu saja, & tak mempunyai hak identitas yg sama di mata aturan dgn golongan kulit gelap yang lain. Hukum ini merupakan perpanjangan dr Group Areas Act yg menciptakan lebih banyak orang kulit hitam kehilangan properti & pekerjaan. Orang kulit gelap ini terpaksa menyewa properti milik kulit putih sebab mereka tak diperkenankan memiliki properti di wilayah yg baru.

  Runtuhnya Vietnam Selatan

Prohibition of Mixed Marriages Act (1949)

Hukum yg melarang ijab kabul adonan antar kalangan ras yg sudah dibentuk. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah munculnya kelompok adonan yg lebih besar. Dikhawatirkan akan menyusahkan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yg segregatif & memperlemah rezim kulit putih.

Immorality Amendment Act (1950)

Hukum ini sesungguhnya sudah disusun pada 1927, namun diamandemen pada tahun 1950. Secara umum aturan ini mengatur tentang larangan hubungan seksual oleh pemerintah. Hubungan yg dihentikan dlm setiap aturan & amandemennya antara lain:

  1. Larangan kekerabatan seksual di luar nikah antara orang Eropa & orang kulit gelap (1927);
  2. Larangan relasi antar orang Eropa dgn siapapun yg bukan Eropa (1950); dan
  3. Penambahan eksekusi & perluasan praktek yg tergolong dlm larangan mirip homoseksual & sodomi (1969), pedofilia (1988), & korelasi di bawah umur minimal (1957).

Separate Representation of Voters Act (1951)

Aturan ini dikeluarkan untuk mengembangkan segregasi dgn mencabut seluruh hak pilih orang kulit berwarna. Kebijakan ini dilanjutkan dgn rencana penerapan sistem Cape Qualified Franchise. Dimana setiap orang berwarna diminta untuk mengikuti serangkaian seleksi untuk memutuskan apakah ia pantas untuk diberi hak pilih. Aturan ini mengalami serangkaian upaya banding, yg sedikit demi sedikit menunjukkan fleksibilitas bagi orang selain kulit putih untuk ikut serta dlm kegiatan badan legislatif.

Pada tahun 1968, aturan ini direvisi dengan-cara utuh dgn memperkenalkan Separate Representation of Voters Amendment Act. Aturan baru ini menawarkan hak bagi golongan berwarna untuk membentuk dewan perwakilan sendiri yg dikoordinatori oleh Departemen Hubungan Orang Kulit Berwarna. Meskipun semua aturan yg disarankan masih mesti dibahas dlm kabinet kulit putih yg berkuasa.

Perjuangan Melawan Apartheid

Resistensi melawan kebijakan apartheid ini timbul berdekatan sejak banyak aturan-aturan yg segregatif disahkan. Secara masif timbul banyak persekutuan-persekutuan yg membangun narasi perlawanan terhadap rezim kulit putih. Salah satu organisasi besar yg dibentuk untuk melawan dominasi Eropa ialah African National Congress (ANC). Organisasi ini menjalankan perlawanan mulai dr demonstrasi hening, pemboikotan, agresi politik, bahkan perlawanan bersenjata semenjak 1952. Rezim merespon perlawanan ini dgn cukup represif, misalnya menahan 150 orang anggota Congress of the People yg sedang melakukan sidang untuk merumuskan kesetaraan bagi semua orang atas tanah Afrika.

nelson mandela pejuang politik apartheid di afrika selatan

Nelson Mandela, pejuang apartheid sekaligus presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan
Sumber gambar: britannica.org

Pada tahun 1960, terjadi Tragedi Sharpesville yg menewaskan 67 orang & melukai lebih dr 180 orang kulit hitam. Diperkirakan mereka adalah anggota dr Pan-African Congress (PAC) yg merupakan faksi radikal yg keluar dr ANC. Tragedi ini membuat banyak komplotan orang pribumi & kulit berwarna beralih ke perlawanan bersenjata. Pada tahun 1961, banyak pemimpin organisasi termasuk Nelson Mandela ditahan. Hal ini menarik perhatian internasional, sehingga mengembangkan tekanan pada pemerintah Afrika Selatan yg meliputi:

  • Afrika Selatan diharuskan keluar dr persemakmuran pada tahun 196;
  • Dikecam oleh Majelis Umum PBB pada 1973;
  • Embargo pembelian persenjataan ke Afrika Selatan oleh Dewan Keamanan PBB pada 1977;
  • Sanksi ekonomi dr Britania Raya & Amerika Serikat pada 1985;
  • Konser solidaritas anti-apartheid memperingati ulang tahun Nelson Mandela di Stadion Wembley, London tahun 1988; dan

Meski begitu, kekuasaan rezim Eropa & politik apartheid masih berjalan hingga dgn tahun 1990 tatkala Nelson Mandela dibebaskan. Pembebasannya dilanjutkan dgn kerjasamanya bersama Frederik Willem de Klerk, pemimpin rezim ketika itu untuk menuntaskan kebijakan apartheid.

Penghapusan Apartheid

Bebasnya Nelson Mandela dr penahanan pada masa kekuasaan Frederik Willem de Klerk merupakan balasan dr tekanan besar yg dialami Afrika Selatan dr dunia internasional. Pembebasan ini diiringi dgn pencabutan aturan-aturan yg berkaitan dgn kebijakan apartheid. Konstitusi gres yg mengakomodasi orang kulit hitam & berwarna dicanangkan pada 1993 & disahkan setahun kemudian. Aturan ini pula mencakup dukungan hak-hak yg setara tergolong hak politik, menciptakan ANC & PAN yg resmi berdiri sebagai politik Nelson Mandela mempergunakan potensi ini untuk mengajukan diri selaku presiden Afrika Selatan, & mengungguli pemilu pada tahun 1994.

Kontributor: Noval Aditya, S.Hum.

Alumni Sejarah FIB UI