close

Pola Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Pelestarian  lingkungan  menjadi  tangung  jawab  pemerintah  dan  tanggung  jawab  setiap insan untuk  menyelamatkan  lingkungan  sekitarnya. Upaya  kenaikan  kualitas hidup  manusia  mesti senantiasa memperhatikan  faktor  lingkungan, sesuai  dengan acara pembangunan berkesinambungan yang juga disebut dengan pembangunan  berwasasan lingkungan. Upaya yang dikerjakan dalam pelestarian lingkungan yaitu sebagai berikut.

Upaya Pemerintah
a. Mengeluarkan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  No.  5  Tahun  1960,  yang  menertibkan perihal tata guna tanah.
b. Mengeluarkan  Undang-Undang  No. 4 Tahun 1982  ihwal  ketentuan-ketentuan pokok tentang pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan PP RI No. 24 Tahun 1986 perihal AMDAL.
d. Pada 1991 membentuk  tubuh  pengendalian  lingkungan dengan  tujuan  pokok selaku berikut.
1. Menanggulangi kasus pencemaran.
2. Mengawasi materi berbahaya dan beracun.
3. Melakukan penilaian AMDAL

Upaya Pemerintah dan Masyarakat
a. Upaya Pelestarian Hutan
Hutan berfungsi sebagai  penghasil  oksigen,  menyimpan  cadangan  air,  menahan lapisan  tanah,  dan  menawarkan  materi  baku  untuk  keperluan  hidup  insan.
Upaya pelestarian hutan dengan cara berikut.
1. Membuat  hutan  lindung,  untuk  melindungi  tata  air  dan  lapisan  tanah  pada daerah miring.
2. Menetapkan taman nasional untuk pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
3. Reboisasi atau penanaman kembali pada hutan yang botak.
4. Meretapkan metode babat pilih.
5. Menerapkan sistem babat tanam.
6. Menerapkan sistem tumpang sari.
Pelestarian  lingkungan  menjadi  tangung  jawab  pemerintah  dan  tanggung  jawab  setiap Contoh Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Konservasi mangrove di pantai
b. Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati mencakup  flora   dan   binatang   yang   menunjang keseimbangan alam. Upaya pelestarian tumbuhan dan binatang selaku berikut.
1. Mendirikan suaka marga satwa, untuk melindungi hewan-binatang langka.
2. Mendirikan  cagar  alam,  untuk  melindungi  hewan  dan  flora  yang  ada  di dalamnya.
3. Membangun  daerah   konservasi,   untuk   melindungi   lingkungan   alam   dari
perusakan dan pengubahan.
4. Melarang perburuan liar.
5. Menggalakan kegiatan penghijauan.
6. Menetapkan status “puspa nasional” pada tanaman melati.
7. Menetapkan status “satwa nasional” pada hewan komodo

c. Upaya Pelestarian Udara
Udara  yang  kotor  alasannya  bubuk  dan  asap  hasil  pembakaran  mesin-mesin  industri menimbulkan kadar oksigen di udara menyusut.
Upaya pelestarian udara dijalankan dengan cara berikut.
1. Mengurangi emisi atau gas pembuangan sisa pembakaran.
2. Mengurangi pemakaian freon (CFC).
3. Memasang penyaring udara pada kendaraaan bermotor.
4. Memasang filter pada cerobong asap pabrik.
5. Menggalakan penghijauan.
6. Melestarikan hutan.

d. Upaya Pelestarian Tanah dan Air
Upaya pelestarian tanah dan air dilaksanakan secara serempak karena saling berhubungan, misalkan banjir mengakibatkan pengikisan tanah. Upaya pelestariannya dikerjakan dengan cara berikut.
1. Mencegah pencemaran tanah dan air.
2. Membersihkan dan merawat pintu-pintu air.
3. Menghemat penggunaan air.
4. Mempertahankan luas dan pelestarian hutan.
5. Melaksanakan program kali higienis.
6. Membangun terasering (sengkedan) di tanah yang miring.
7. Penghijauan kembali (reboisasi) pada hutan yang gundul.
8. Penghijauan atau penanaman pada hutan yang botak.

e. Upaya Pelestarian Laut dan Pantai
Kerusakan biota maritim dan pantai antara lain kerusakan yang disebabkan pengambilan pasir pantai, pengambilan baru karang, dan pengrusakan hutan bakau.
Upaya pelestariannya dikerjakan dengan cara berikut.
1. Melakukan  reklamasi  (perbaikan  lahan)  pantai  dengan  menanam  kembali flora bakau di area hutan bakau sekitar pantai.
2. Dilarang mengambil watu karang alasannya adalah batu karang merupakan habitat ikan dan tumbuhan bahari.
3. Melarang penggunaan materi peledak atau bahan kimia yang lain untuk mencari ikan.
4. Melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan

f. Konservasi Lahan
Upaya pelestarian atau pemeliharaan lahan mampu dilaksanakan dengan tiga cara, adalah
selaku berikut.
1. Upaya vegetatif, yaitu  dengan  menanam  untuk  mengawetkan  tanah.  Cara vegetatif  meliputi  upaya  penghijauan,  reboisasi,  tumbuhan  searah  garis  kontur (contour  trip  cropping),  flora  penutup  lahan,  flora  bergilir,  tumbuhan pelindung   di  akhir  panen, tumbuhan  rumput   selaku    penyaring   limbah, penggunaan  serasah  (mulching),  pinjaman  pupuk  organik  mirip  pupuk hijau, pupuk kadang, dan pupuk kompos.
2. Upaya  mekanik,  adalah  teknik  pengolahan  tanah  supaya  tidak  terjadi  pengikisan  dan memajukan daya serap  air  ke  dalam  tanah. Cara  mekanik  mencakup  upaya mengolah tanah sejajar garis kontur, membajak tanah mengikuti garis kontur, membuat teras pada lereng, menciptakan tanggul/galengan/guludan/pematang, menciptakan rorak atau parit, dan menciptakan jalan masuk pelepasan air.
3. Cara kimia dengan menambah senyawa garam pada tanah untuk memperbaiki struktur tanah. Gambar: disini