Pengembangan pembangunan ekonomi dan infrastruktur merupakan konsentrasi utama visi yang dikerjakan oleh negara-negara dunia saat ini. Hal tersebut disebabkan alasannya adalah terjadinya perubahan sikap sosial kepada adanya ketimpangan, kemiskinan dan kelaparan di beberapa daerah dunia, tergolong di dalamnya kawasan daerah Afrika.
Republik Afrika Selatan sebagai bab dari nagara daerah Afrika dalam hal ini memandang duduk perkara ketimpangan, kemiskinan dan kelaparan selaku problem internal negara yang perlu menerima perhatian khusus, dan untuk menanggulangi duduk perkara-dilema tersebut Republik Afrika Selatan giat meningkatkan pembangunan kota dan membuka potensi besar bagi negara-negara yang akan berinvestasi dalam proyek pembangunan yang dilakukan dikala ini dalam membantu dan menjalin janji kerjasama. Menimbulkan hadirnya duduk perkara baru adalah displacement person atau disebut juga dengan DIDR. Meskipun salahsatu implikasi dari adanya peningkatan pembangunan ini yakni menyebabkan problem displacement person adalah pemindahan paksa orang dari kawasan tinggal atau rumah disebabkan oleh pertentangan bersenjata, petaka maupun alasannya proyek pembangunan.
(1 Harahap, Hasrul. 2012. Pembangunan di Negara Berkembang. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/hasrulharahap/pembangunan-di-negara-berkembang_550db1138133111422b1e7c3.Diaksespada 06 Desember 2019.)
Dalam hal ini posisi Republik Afrika Selatan selaku negara akseptor pemberian, juga pihak yang memberlakukan pemindahan tempat tinggal bagi masyarakatatau penduduk yang tinggal di kawasan sekitar proyeksi pembangunan. Namun hal tersebut bukan dikerjakan untuk menghianati hak-hakmasyarakat atau untuk kepentingan pemerintah saja, tetapi hal tersebut kami anggap perlu kerjakan untuk pencapaian kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Republik Afrika Selatan. Sebab bila proyeksi pembangunan ini berlangsung berhasil sesuai dengan yang kami rancang, efek dari pembangunan ini akan mempermudah acara kegiatan ekonomi didalam negara dan juga memajukan pendapatan Negara. Selain itu juga, pembangunan ini kami anggap bisa menjadi penyelesaian untuk menghemat persoalan ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi karena kanal untuk memperlihatkan pelayanan pada masyarakat menjadi lebih gampang tercukupi. Dalam hal ini yaitu kemudahan dukungan pelayanan air higienis, kesehatan, pendidikan, pertanian dan pembangunan kawasan desa. (2 African Union. 2017. AtasiKemiskinan, AfrikaLakukanPertemuanUntukMembahas Program IDDA III. http://www.african-union.org/atasi-kemiskinan-afrika-lakukan-pertemuan-untuk-membahas-program-idda-iii/.Diaksespada 06 Desember 2019. )
Dalam hal ini Republik Afrika Selatan tidak memungkiri dampak perpindahan tempat tinggal untuk pembangunan yang dikerjakan juga ikut mempunyai efek pada kondisisosial penduduk yang di pindahkan. Demi menghalangi timbulnya duduk perkara akhir pemindahan kawasan tinggal masyarakatuntuk pembangunan ini, maka Republik Afrika Selatan melaksanakan beberapa tindakan pencegahan salah satunya yakni menetujui dan ikut serta menjalin kerjasama dengan negara-negara maju salah satunya yakni ikut berpartisipasi dalam Konvensi Uni Afrika terkait Perlindungan dan Bantuan para Pengungsi yang ada di Afrika. Selain berafiliasi dengan Uni Afrika kami juga menjalin kekerabatan kerjasama dengan Jepang dalam hal pemanguanan dan pertahanan / kesehatan penduduk dalam lembaga JICA. (3 African Union, 2012. African Union Convention for the Protection and Assistance of Internally Displaced Persons in Africa (Kampala Convention)”. https://au.int/sites/default/files/treaties/36846-treaty-0039kampala_convention_african_union_convention_for_the_protection_and_assistance_of_internally_displaced_persons_in_africa_e.pdf. Diaksespada 06 Desember 2019.)
Selain itu Republik Afrika Selatan juga menerima anjuran anjuran untuk mengadopsi undang-undang yang mampu mengodifikasi hak-hak dalam Konvensi Kampala menjadi hukum domestik guna memperkuat mekanisme lokal untuk menanggapi kebutuhan keluarga yang dipaksa keluar dari rumah mereka oleh pertentangan dan kekerasan balasan pembangunan yang kami kerjakan.Republik Afrika Selatan dalam hal ini berpendapat bahwa kedudukan korban DIDR dimata hukum internasional tidak memerlukan adanya pengerjaan undang-undang internasional khusus terkait masalah ini, sebab dalam hal ini kami memandang dilema DIDR merupakan problem internal masing-masing negara berdaulat dalam menertibkan masyarakatnya. Namun disisi lain Kami dalam hal ini baiklah dengan usulan adanya pengerjaan dan pemberlakuan hukum atau undang-undang yang sifatnya domestik untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. (4 Atlantic Council. 2018. PengarahanKepadaPembuatKebijakanTentangMasalahPerpindahan Internal. https://www.atlanticcouncil.org/commentary/event-recap/icrc-africa-director-briefs-policy-makers-on-internal-displacement-issues. Diaksespada 06 Desember 2019.)
REFERENCE:
Harahap, Hasrul. 2012. Pembangunan di Negara Berkembang. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/hasrulharahap/pembangunan-di-negara-berkembang_550db1138133111422b1e7c3.Diaksespada 06 Desember 2019.
African Union. 2017. AtasiKemiskinan, AfrikaLakukanPertemuanUntukMembahas Program IDDA III.
http://www.african-union.org/atasi-kemiskinan-afrika-lakukan-konferensi-untuk-membicarakan-acara-idda-iii/.Diaksespada 06 Desember 2019.
African Union, 2012. African Union Convention for the Protection and Assistance of Internally Displaced Persons in Africa (Kampala Convention)”.
https://au.int/sites/default/files/treaties/36846-treaty-0039kampala_convention_african_union_convention_for_the_protection_and_assistance_of_internally_displaced_persons_in_africa_e.pdf. Diaksespada 06 Desember 2019.
Atlantic Council. 2018. PengarahanKepadaPembuatKebijakanTentangMasalahPerpindahan Internal.
https://www.atlanticcouncil.org/commentary/event-recap/icrc-africa-director-briefs-policy-makers-on-internal-displacement-issues. Diaksespada 06 Desember 2019.
SUMBER TUGAS :
Name : Nur Fadillah
Country : Republic South Africa
Council : United Nations Development Programme
Topic : Development-Induced Displacement
& Resettlement