Pola Pelanggaran Adat Profesi Akuntansi : Kasus

  • Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan forum yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu tubuh usaha milik negara, ialah PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia menginformasikan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar sudah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, bahwasanya dia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. 
Kerugian ini terjadi alasannya adalah PT Kereta Api Indonesia sudah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak  pihak ketiga dinyatakan selaku pemasukan. Padahal, menurut patokan akuntansi keuangan, ia tidak mampu dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau pergantian keuangan telah terjadi di sini. 
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut cuma terjadi alasannya adalah perbedaan persepsi perihal pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menganggap bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu  bukan pendapatan. Sehingga, selaku konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia sebaiknya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang  beropini bahwa piutang yang tidak tertagih tetap mampu dimasukkan selaku pemasukan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar mampu diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi  pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi problem terjadi disini. 
  • Kasus KAP Anderson dan Enron 

Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap ketika Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan keuntungan yang ditahan menyusut dalam jumlah yang serupa. 
Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron selaku klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa era pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan bersih sebesar $ 393 juta, padahal pada abad tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh  perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron
  • Kasus Mulyana W Kusuma

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma selaku seorang anggota KPU disangka menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berhubungan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud ialah kotak bunyi, surat suara, amplop bunyi, tinta, dan teknologi info. Setelah dikerjakan investigasi,  tubuh dan BPK meminta dikerjakan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan  penyempurnaan laporan, BPK setuju bahwa laporan tersebut lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. 

Setelah melalui satu bulan, ternyata laporan tersebut belum akhir dan disepakati dukungan waktu pelengkap. Di dikala inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap sebab dituduh hendak melakukan penyuapan terhadap anggota tim auditor BPK, adalah Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK melakukan pekerjaan sama dengan auditor BPK. 
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh kerabat Mulyana dengan memakai alat perekam gambar pada dua kali konferensi mereka. Penangkapan ini mengakibatkan pro dan kontra. Salah satu pihak beropini auditor yang bersangkutan, yaitu Salman telah berjasa mengungkap perkara ini, sedangkan pihak lain  berpendapat bahwa Salman tidak semestinya melaksanakan perbuatan tersebut alasannya hal tersebut sudah melanggar isyarat etik akuntan.