Makalah PERATUN
MENGANALISIS KEPUTUSAN PTUN DALAM POKOK PERKARA
Nomor : 68/G/2014/PTUN.Mks.
KELOMPOK 1
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT 040 2013 0008
MAWALID ISTIQLAL 040 2013 0014
ATHIFA IKHTIARI 040 2013 0183
ANNISA 040 2013 0208
MUH. AKBAR PERDANA 040 2013
KELAS C2
FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, alasannya berkat rahmat, dan hidayahNya, kami mampu menuntaskan Makalah Hukum Acara Peratun khususnya dalam Menganalisis Suatu Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga dengan membaca makalah ini, para pembaca akan lebih mengetahui cara atau mekanisme Putusan Hakim dalam menyelesaikan perkara di Peradilan TUN. Kritikan dan usulan yang membangun untuk kami demi pertumbuhan makalah ini sangat diperlukan. Semoga makalah ini dapat berguna.
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, alasannya berkat rahmat, dan hidayahNya, kami mampu menuntaskan Makalah Hukum Acara Peratun khususnya dalam Menganalisis Suatu Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara di Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga dengan membaca makalah ini, para pembaca akan lebih mengetahui cara atau mekanisme Putusan Hakim dalam menyelesaikan perkara di Peradilan TUN. Kritikan dan usulan yang membangun untuk kami demi pertumbuhan makalah ini sangat diperlukan. Semoga makalah ini dapat berguna.
Makassar, 13 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Analisis Putusan 68/G/2014/PTUN.Mks
2.1 Analisis Putusan 68/G/2014/PTUN.Mks
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia memiliki tata cara ketatanegaraan dengan memiliki lembaga administrator, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga forum tersebut direktur mempunyai porsi tugas dan wewenang yang terbesar jika dibandingkan dengan lembaga yang lain, oleh jadinya perlu ada kendali kepada pemerintah untuk adanya check and balances. Untuk mengendalikan kekuasaan direktur tersebut diharapkan lembaga yudikatif atau kehakiman. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh-tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 wacana Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di tempat, selaku akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, tergolong sengketa kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya sengketa Tata Usaha Negara terjadi sebab adanya seseorang atau badan aturan perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yakni suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi langkah-langkah hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-usul yang berlaku, yang bersifat nyata, perorangan, dan final, yang menyebabkan akhir aturan bagi seseorang atau badan hukum perdata. Gugatan yang diajukan oleh seseorang atau badan aturan yang merasa dirugikan tersebut haruslah dengan argumentasi-argumentasi sesuai yang dikelola dalam Pasal 53 ayat (2) UU No 5 Tahun 1986.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pertimbangan aturan hakim sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima ?
1. Bagaimana pertimbangan aturan hakim sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui argumentasi pertimbangan aturan hakim sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima.
1. Untuk mengetahui argumentasi pertimbangan aturan hakim sehingga gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis Putusan 68/G/2014/PTUN.Mks
Para Pihak
1. Penggugat : Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman
Kuasa Hukum : – Aiswariah Amin, SH.,
– Andi Amirullah, SH.,
Kuasa Hukum : – Aiswariah Amin, SH.,
– Andi Amirullah, SH.,
2. Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
Kuasa Hukum : – Gunawan Hamid,A.Ptnh.MH.
– Hardiansyah, SH.,
– Arfianty Satyaningsi, SH.,
Kuasa Hukum : – Gunawan Hamid,A.Ptnh.MH.
– Hardiansyah, SH.,
– Arfianty Satyaningsi, SH.,
3. Tergugat II Intervensi : H. Syamsul Alam
Kuasa Hukum : – Amirullah Tahir, SH.MH.,
– Rusli, SH.,
Kuasa Hukum : – Amirullah Tahir, SH.MH.,
– Rusli, SH.,
Objek Sengketa
Sertipikat Hak Milik Nomor : 02009/ Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tanggal 21 November 2013, Surat Ukur Np. 01006/Romangpolong/2013 tanggal 11-11-2013, seluas 3144 m2 ( tiga ribu seratus empat puluh empat meter persegi ) atas nama H. Syamsul Alam, B.Sc.,
Putusan Nomor 68/G/2014/PTUN.Mks
Secara umum jika dikaji perihal Isi atau bab-bab dari suatu Putusan, maka sesuai yang diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara, ialah mesti menampung :
a. Kepala putusan harus berbunyi: “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “.
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, kawasan kediaman para pihak yang bersengketa.
c. Ringkasan gugatan dan tanggapan Tergugat yang terperinci.
d. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa.
e. Alasan hakim yang menjadi dasar putusan.
f. Amar putusan ihwal sengketa dan ongkos perkara.
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera serta informasi perihal hadir atau tidak datangnya para pihak.
Menurut golongan kami, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Makassar Nomor: 68/G/2014/PTUN.Mks secara keseluruhan telah memuat semua bab-bagian isi dari suatu putusan sesuai Pasal 109 ayat (1) di atas.
Untuk mempermudah pemahaman tentang analisis terhadap Putusan sengketa tata usaha negara yang dalam hal ini kepada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/2014/PTUN.Mks di atas, maka golongan kami akan menjajal menjelaskan atau menguraikannya satu persatu dari hal-hal yang perlu untuk diketahui.
Secara keseluruhan kalau kita telah pada tahap penganalisaan suatu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara maka secara tidak eksklusif sudah menawarkan bahwa prosedur sebelumnya sudah tercukupi, mirip mengenai syarat-syarat dari suatu surat gugatan terutama syarat formil, yang jika dalam kasus sengketa tata usaha negara pada teladan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di atas ialah diajukan oleh Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman (Penggugat), didaftarkan 12 September 2014 dengan Register Perkara Nomor : 68/G/2014/PTUN.Mks. Tidak mungkin sebuah sengketa tata usaha negara mampu diperiksa, diadili, dan diputus di PTUN kalau tidak lulus dari investigasi awal suatu surat gugatan di Kepaniteraan PTUN, Karena sebelum surat somasi mampu di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara syarat formilnya mesti terpenuhi secara lengkap apalagi dulu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) abjad b Jo Pasal 56 UU No.5 Tahun 1986. Beberapa hal lain yang perlu dicermati yakni:
A. Kompetensi Mengadili
Sengketa Tata Usaha Negara pada teladan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di atas, kalangan kami sependapat dengan eksepsi Tergugat dan putusan Hakim, alasannya adalah dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat mendalilkan tanah objek sengketa ialah warisan yang belum terbagi dan esensi urusan sebenarnya yakni menyangkut kepemilikan oleh kesudahannya harus dibuktikan apalagi dahulu pada lembaga peradilan yang berwenang sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
B. Subjek Sengketa
Ketentuan tentang pencantuman pihak-pihak dalam sengketa tata perjuangan ini di atur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa yang mesti dicantumkan terkait subjek atau pihak-pihak yang berperkara dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara ini yaitu Pertama; nama, kewarganegaraan, kawasan tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Kedua; nama jabatan dan kawasan kedudukan tergugat.
Pada acuan kasus sengketa tata usaha di atas pihak yang berperkara adalah:
1. Penggugat
Nama : Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Yusuf Bauty BTN Mutira Permai Blok F.4A, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Yusuf Bauty BTN Mutira Permai Blok F.4A, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014 memperlihatkan kuasa terhadap Aiswariah Amin, SH., dan Andi Amirullah, SH., Advokat dan Konsultan Hukum,bertempat tinggal di Jalan Mirah Seruni Kompleks Catalya I Blok F.5 Panakkukang Mas Makassar.
2. Tergugat
Nama Jabatan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
Tempat Kedudukan : Jalan Andi Malombassang Nomor 65 Sungguminasa-Kabupaten Gowa.
Tempat Kedudukan : Jalan Andi Malombassang Nomor 65 Sungguminasa-Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2016.S.Kuasa.73.06/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 memberi kuasa kepada Gunawan Hamid,A.Ptnh.MH. , Hardiansyah, SH., dan Arfianty Satyaningsi, SH.,
3. Tergugat II Intervensi
Nama : H. Syamsul Alam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Sirajuddin Rani Nomor 21, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Sirajuddin Rani Nomor 21, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2014 menunjukkan kuasa kepada Amirullah Tahir, SH.MH., dan Rusli SH., Advokat, berkantor pada Kantor Advokat Amirullah Tahir dan Associates di jalan Andi Pengerang Pettarani Perkantoran New Zamrud D.19, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
C. Objek Sengketa
Objek yang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986, yaitu sebuah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi langkah-langkah aturan Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-ajakan yang berlaku, yang bersifat positif, individual, dan simpulan, yang menjadikan akhir hukum bagi seseorang atau tubuh hukum perdata.
Dalam kasus ini objek somasi yang diajukan oleh Penggugat merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yaitu berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 02009/ Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tanggal 21 November 2013, Surat Ukur No. 01006/Romangpolong/2013 tanggal 11-11-2013, seluas 3144 m2 ( tiga ribu seratus empat puluh empat meter persegi ) atas nama H. Syamsul Alam, B.Sc., .
Berdasarkan hal tersebut, Maka benarlah bahwa kasus tersebut tergolong kedalam objek sengketa tata perjuangan negara, tepatnya sengketa Sertipikat Pertanahan yang mampu diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, karena selain merupakan suatu penetapan tertulis yang bersifat individual, aktual, dan akhir, juga pihak Penggugat merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.
D. Posita Dan Petitum
Suatu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara akan berisikan rangkuman secara keseluruhan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dijalankan selama persidangan sesuai isi/sistematika putusan yang telah diputuskan undang-undang. Walaupun pada dasarnya Posita dan Petitum gugatan berawal dari suatu surat gugatan, namun hal itu tidak membatasi kita untuk mampu mengetahui apa yang menjadi Posita maupun Petitum dari somasi Penggugat, alasannya hal tersebut tetap dicantumkan pada suatu Putusan Tata Usaha.
Posita atau dasar gugatan terdiri dari dalil-dalil Penggugat untuk mengajukan somasi yang diuraikan secara ringkas, sederhana, dan harus terperinci atau jelas, umumnya berisi ihwal peristiwa-peristiwa atau peristiwa-kejadian yang ialah uraian dari persoalan sebuah sengketa dan berisi fakta hukum terkait hubungan aturan antara Penggugat dan Tergugat. Sedangkan Petitum ialah kesimpulan somasi yang terdiri dari hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim.
Pada sengketa Tata Usaha Negara sesuai pola Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/2014/PTUN.Mks di atas, yang menjadi Posita dan Petitumnya adalah:
1. Posita
Secara keseluruhan uraian mengenai insiden-insiden atau insiden-kejadian terkait duduk perkara yang tertuju pada dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara dapat dilihat dan dicermati pada halaman ke-3 dari Putusan TUN tersebut.
Bertitik tolak kepada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986, bahwa argumentasi-alasan Penggugat untuk menggugat yaitu:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-ajakan yang berlaku.
Pada teladan salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di atas, alasan Penggugat mengatakan KTUN tersebut berlawanan dengan peraturan perundang-usul adalah sebab Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.02009 Kelurahan Romang Polong, Tanggal 21-11-2013 Surat Ukur Tanggal 11-11-2013 No.01006 Kelurahan Romang Polong, Luas 3.144 m2 atas nama H. Syamsul Alam B.Sc, tersebut tidak cocok dengan prosedur aturan adalah bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP). No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi : ‘’(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konvensi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti tentang adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh panitia judikasi dalam pendaftaran tanah secara sistimatik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam registrasi tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya’’.
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu berlawanan dengan asas-asas umum pemerintahan yang bagus.
Pada teladan salinan Putusan PTUN di atas, hal ini mampu dilihat atau dibuktikan pada pembagian terstruktur mengenai “masalah” point ke 11, yang menyebutkan bahwa langkah-langkah Tergugat mempublikasikan Sertipikat Hak Milik No.02009 Kelurahan Romang Polong, Tanggal 21-11-2013 Surat Ukur Tanggal 11-11-2013 No.01006 Kelurahan Romang Polong, Luas 3.144 m2 atas nama H. Syamsul Alam B.Sc, ialah perbuatan diktatorial, ialah melanggar asas-asas biasa pemerintahan yang bagus khususnya asas ketelitian dan kecermatan sebagaimana dikontrol dalam Pasal 53 ayat (2) a dan b UU. No.5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan UU No.9 Tahun 2004 lalu kemudian dirubah lagi dengan UU No.51 Tahun 2009 wacana Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Petitum
Yang menjadi permintaan Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim kepada kasus somasi dalam sengketa tata perjuangan negara tersebut yakni:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk semuanya;
b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata perjuangan Negara Sertipikat Hak Milik No.02009 Kelurahan Romang Polong, Tanggal 21-11-2013 Surat Ukur Tanggal 11-11-2013 No.01006 Kelurahan Romang Polong, Luas 3.144 m2 atas nama H. Syamsul Alam B.Sc, ;
c. Mewajibkan terhadap Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berbentukSertipikat Hak Milik No.02009 Kelurahan Romang Polong, Tanggal 21-11-2013 Surat Ukur Tanggal 11-11-2013 No.01006 Kelurahan Romang Polong, Luas 3.144 m2 atas nama H. Syamsul Alam B.Sc ;
d. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam sengketa ini.
E. Tenggang Waktu
Tenggang waktu gugatan yaitu tenggat waktu atau peluang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan aturan perdata untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan lewat Peradilan Tata Usaha Negara.
Seperti yang dikenali bahwa bentuk perkara sengketa tata usaha negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di atas ialah tergolong kedalam bentuk sengketa Sertipikat Pertanahan berupa Hak Milik, dalam eksepsi Tergugat II intervensi (hal 13) menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa) karena Penggugat lewat kuasanya pernah mengajukan somasi selaku pihak Penggugat Intervensi pada masalah Nomor register : 38/G/2014/PTUN.Mks. tertanggal 21 April 2014 tetapi Majelis Hakim yang menilik kasus tersebut tidak menerima Penggugat untuk diikutkan sebagai pihak dengan argumentasi bahwa objek gugatannya sama, namum majelis hakim yang menanggulangi dan menyelidiki masalah 38/G/2014/PTUN.Mks memerintahkan kepada Panitera kasus tersebut untuk memanggil Penggugat Perkara No. 68/G/2014/PTUN.Mks. an Djammaluddin Dg. Rurung untuk memberikan keterangan selaku saksi Penggugat masalah Nomor 38/G/2014/PTUN.Mks tetapi Penggugat tidak datang untuk mematuhi panggilan Majelis Hakim sebanyak 3 (tiga) panggilan olehnya itu sangat jelas bahwa objek sengketa tersebut sejak bulan april dan semenjak itu pula masalah Nomor 38/G/2014/PTUN.Mks. didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan kasus No. 38/G/2014/PTUN.Mks. tersebut sudah putus dengan pertimbangan aturan selayaknya duduk perkara kepemilikan menyangkut asal usul dan status dari tanah a quo dituntaskan terlebih dulu sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara mengusut proses penerbitan sertipikat tersebut ( objek sengketa ). dan amar putusan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi menyatakan somasi Penggugat tidak dapat diterima. dan pada kenyataannya SHM 02009 atas nama H. Syamsul Alam sudah diterbitkan oleh Tergugat I, pada tanggal 21 November 2013 secara prosedural dan sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian diatas dan jika dihubungkan dengan Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, somasi diajukan hanya dalam batas waktu tenggang 90 ( sembilan puluh ) hari terhitung sejak ketika diterimanya atau diumumkannya keputusan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara. Maka, menurut peraturan perundang-ajakan yang berlaku yakni Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan Penggugat yang diajukan/ didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara telah melalui waktu 90 ( sembilan puluh ) hari untuk diajukan.
Dalam eksepsi Tergugat II Intervensi ( hal-37, poin ke-4 ) juga menjelaskan bahwa somasi Penggugat kabur ( obscure libelli ) karena antara posita dengan petitum tidak sinkron/ atau tidak bersesuaian bahwa dalam posita gugatan Penggugat menyinggung persoalan kepemilikan dan duduk perkara kewarisan sedangkan dalam petitum gugatan menyinggung persoalan abolisi SHM, dan gugatan mencampur-adukkan antara gugatan kepemilikan dan kewarisan serta somasi sengketa tata perjuangan negara sehingga somasi penggungat kabur dan membingungkan.
F. Pembuktian
Pembuktian ialah pengujian kepada ada atau tidaknya suatu fakta, mampu berbentukfakta aturan ialah peristiwa-insiden atau keadaan-keadaan yang keberadaannya tergantung dari penerapan sebuah peraturan perundang-ajakan, dan fakta biasa adalah peristiwa-peristiwa atau keadaan-kondisi yang juga ikut memilih adanya fakta hukum tertentu (Wiyono, 2007: 148). Fakta-fakta yang disebutkan di atas akan menjadi materi pertimbangan Hakim dalam memilih putusan final.
Jika mencermati pola putusan di atas, yang menjadi fakta biasa dalam sengketa Tata Usaha Negara tersebut berdasarkan pada bukti-bukti yang ada diantaranya adalah bahwa tanah yang dipersengketakan Penggugat (Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman) ialah tanah yang berasal dari Sampara bin Kuba, hal ini mampu dilihat pada halaman ke-39 Putusan tersebut terkait pertimbangan Hakim yang menyebutkan ‘’Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi dari Tergugat II Intervensi yang bernama Makkutanang dan H. Abdul Halim Azim yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tanah tersebut permulaan mulanya berasal dari Sampara bin Kuba yang menikah dengan Sapia Dg. Tene yang semasa hidupnya melahirkan Pr. Monreng Dg Bollo yang lalu menikah dengan Abdul Rahman bin Seha dan dari perkawinan keduanya melahirkan 2 orang anak ialah Rukiah Dg Tene dan Haji Abdul Mansyur, dan bahwa Abdul Rahman bin Seha menikah kedua kalinya dengan Manikang Dg Kenang yang kemudian melahirkan 9 orang anak salah satunya yakni Penggugat ( Djamaluddin Dg Rurung), dan bahwa Rukiah Dg Tene menikah dengan H. Makmur Dg Gappa mempunyai 4 orang anak termaksud Syamsul Alam ( Tergugat II Intervensi ) sedangkan menurut informasi saksi Penggugat H. Rusbullah Bakri AP. M.Ap selaku Plh Lurah Romang Polong menunjukan bahwa benar di buku tanah pada kantor Kelurahan Romang Polong ada tercatat persil 5A kohir 402 CI atas nama Abd. Rahman bin Seha.’’ Sedangkan yang menjadi Fakta hukum dari sengketa Tata Usaha Negara yang timbul dari adanya fakta biasa di atas diantaranya yakni dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupatn Gowa ) berbentukSertipikat Hak Milik Nomor : 02009/Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tanggal 21 November 2013, Surat Ukur No. 01006/Romangpolong/2013 tanggal 11-11-2013, seluar 3144 m2 ( tiga ribu empat puluh empat meter persegi ) atas nama H. Syamsul Alam, B,Sc, ( Objek sengketa ), ( bukti T.1-TII.int.1 ).
Pada Pasal 107 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 wacana Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan “ Hakim menetukan apa yang mesti dibutikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diharapkan sedikitnya dua alat bukti menurut dogma Hakim”. Dengan demikian Hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara mempunyai kebebasan atau mampu memilih sendiri siapa yang mesti dibebani pembuktian, serta Hakim tidak tergantung atau terikat pada fakta dan hal yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
Terkait alat bukti, Undang-Undang No 5 Tahun 1986 mengaturnya dalam Pasal 100, adalah:
a. Surat atau goresan pena
b. Keterangan jago
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan Hakim.
a. Surat atau goresan pena
b. Keterangan jago
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan para pihak
e. Pengetahuan Hakim.
Atas dasar pengaturan terkait alat bukti selaku pada pasal-pasal di atas, pada pola perkara/sengketa di atas maka alat bukti yang dipakai sebagai pertimbangan Hakim dalam memilih putusan akhir yaitu:
a. Surat atau tulisan : Bukti ini mampu diperhatikan dari uraian bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat berupa foto copy yang telah dilegalisir, bermaterai cukup atau dengan kata lain surat-surat yang telah dianggap sah dan dapat dipergunakan di Pengadilan.
b. Keterangan saksi : Pada persidangan sengketa tata usaha negara tersebut juga diperdengarkan informasi dari saksi-saksi (saksi fakta) yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat Intervensi II.
c. Pengetahuan Hakim : Dalam hal ini yakni pengetahuan hakim mengenai asas-asas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pemeriksaan dan solusi sebuah sengketa tata usaha negara, contohnya pada sengketa TUN dalam Putusan di atas ialah sehubungan dengan pendapatHakim untuk melakukan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh Para Pihak.
Dari penjelasan di atas,maka dengan adanya lebih dari dua alat bukti yang dipakai selaku usulanMajelis Hakim dalam memutus perkara, maka amar/putusan yang ditetapkan atau diambil oleh Hakim nantinya tidak akan diragukan lagi ketepatan putusannya.
G. Diktum / Amar Putusan
Setelah semua tahap-tahap investigasi di persidangan dilakukan (pembacaan somasi oleh Penggugat, pembacaan balasan dari Tergugat, replik, duplik, pengajuan alat-alat bukti, kesimpulan), dimana inti dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan perihal sengketa Tata Usaha Negara itu yakni Pertama, Penggugat mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat agar dinyatakan batal atau tidak sah. Kedua, Tergugat mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang telah dikeluarkan yakni sah (Wiyono, 2007: 123).
Diktum atau Amar Putusan adalah apa yang diputuskan secara akhir oleh pengadilan dan ialah titik simpulan yang terpenting bagi Penggugat atau Tergugat, dengan kata lain Diktum atau amar putusan juga dapat dibilang balasan atau balasan dari petitum.
Putusan tamat ialah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sehabis pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara akhir yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu. Berdasarkan Pasal 97 ayat (7) bentuk Putusan pengadilan mampu berupa:
1. Gugatan ditolak ;
2. Gugatan dikabulkan ;
3. Gugatan tidak diterima ;
4. Gugatan gugur.
Putusan tamat ialah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sehabis pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara akhir yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu. Berdasarkan Pasal 97 ayat (7) bentuk Putusan pengadilan mampu berupa:
1. Gugatan ditolak ;
2. Gugatan dikabulkan ;
3. Gugatan tidak diterima ;
4. Gugatan gugur.
Pada contoh sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/ G/2014/ PTUN.Mks. di atas yang menjadi Diktum atau Amar putusan yang ditentukan dalam Rapat Permusyawaratn Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 ialah, mengadili:
1. Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
2. Menyatakan somasi Penggugat tidak mampu diterima (Niet Onvankelijke Verklaark);
3. Membebankan Penggugat untuk mengeluarkan uang biaya kasus sebesar Rp. 412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah).
1. Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
2. Menyatakan somasi Penggugat tidak mampu diterima (Niet Onvankelijke Verklaark);
3. Membebankan Penggugat untuk mengeluarkan uang biaya kasus sebesar Rp. 412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah).
Dengan diterimanya eksepsi tergugat maka otomatis somasi Penggugat tidak diterima yakni putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang sudah diputuskan tidak dipenuhi oleh somasi yang diajukan oleh Penggugat dan Diktum putusan tersebut tidak menjinjing pergantian apa-apa dalam relasi hukum yang ada antara Penggugat dengan Tergugat, artinya kondisi tetap seperti yang berlaku semula, dimana Penggugat (Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman) tetap tidak dapat memohon peniadaan Sertipikat Hak Milik dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek sengketa dan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa) tetap berlaku atau sah berdasarkan hukum, adalah dengan adanya Putusan Hakim mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/2014/PTUN.Mks. tanggal 12 September 2015 wacana Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02009/Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tanggal 21 November 2013, Surat Ukur No. 01006/Romangpolong/2013 tanggal 11-11-2013, seluar 3144 m2 ( tiga ribu seratus empat puluh empat meter persegi ) atas nama H. Syamsul Alam, B,Sc.
Menghukum Penggugat (Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman) untuk mengeluarkan uang ongkos kasus berdasarkan Penulis telah tepat, alasannya menurut Pasal 110 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa “Pihak yang dikalahkan untuk semuanya atau sebagian dieksekusi mengeluarkan uang ongkos masalah”. Lebih lanjut Pasal 111 UU No.5 Tahun 1986 mengatur, yang termasuk dalam biaya kasus itu ialah:
a. Biaya kepaniteraan dan ongkos materai
b. Biaya saksi, andal, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta investigasi lebih dari lima orang saksi mesti membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan
c. Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan ongkos lain yang diharapkan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.
a. Biaya kepaniteraan dan ongkos materai
b. Biaya saksi, andal, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta investigasi lebih dari lima orang saksi mesti membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan
c. Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan ongkos lain yang diharapkan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.
Yang perlu ditekankan dalam penjatuhan putusan yakni bahwa Majelis Hakim wajib menjatuh putusan terhadap semua petitum dan dihentikan menjatuhkan putusan di luar atau melebihi petitum.
Pasal 68 ayat(1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan “Pengadilan menyelidiki dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim”. Jika kita cermati, pada contoh Putusan sengketa Tata Usaha Negara di atas sudah menyanggupi hukum Pasal tersebut, mampu tampakpada bagian penutup Putusan PTUN, Majelis Hakim yang memutus tersebut yakni M. Usahawan, SH., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sebagaiHakim Ketua Majelis, Andi Nur Insaniyah, SH., dan Muhammad Aly Rusmin, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota.
Pasal 68 ayat(1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 menyebutkan “Pengadilan menyelidiki dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim”. Jika kita cermati, pada contoh Putusan sengketa Tata Usaha Negara di atas sudah menyanggupi hukum Pasal tersebut, mampu tampakpada bagian penutup Putusan PTUN, Majelis Hakim yang memutus tersebut yakni M. Usahawan, SH., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sebagaiHakim Ketua Majelis, Andi Nur Insaniyah, SH., dan Muhammad Aly Rusmin, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota.
Pasal 108 ayat(1) dan(2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 mengatur bahwa Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk biasa dan jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan menyebabkan putusan Pengadilan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jika berpandangan pada pasal tersebut, teladan Putusan sengketa Tata Usaha Negara di atas ialah sah dan mempunyai kekuatan aturan, alasannya putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Abidin Sandiri, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan didatangi oleh Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, tanpa didatangi oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Kekuatan aturan dari Putusan sengketa Tata Usaha Negara di atas yaitu mengikat semua yang berkepentingan untuk menaati dan melaksanakannya, yakni siapa saja dan/atau semua tubuh aturan, baik tubuh hukum perdata maupun badan aturan publik, alasannya adalah Putusan Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengikuti azas Erga Omnes, yang artinya putusan berlaku bagi semua orang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 68/G/2014/PTUN.Mks. terkait sengketa Tata Usaha Negara antara Djamaluddin Dg. Rurung Bin Abdul Rahman (Penggugat) yang menggugat Sertipikat Hak Milik Nomor : 02009/Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tanggal 21 November 2013, Surat Ukur No. 01006/Romangpolong/2013 tanggal 11-11-2013, seluas 3144 m2 ( tiga ribu seratus empat puluh empat meter persegi ) atas nama H. Syamsul Alam, B,Sc, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa (Tergugat) secara keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan, baik dari sisi isi putusan maupun maupun sistematika putusan, begitu juga dengan Subjek, Objek, Kompetensi, Tenggang waktu mengajukan somasi telah tepat. Sehingga hal tersebut mengindikasikan bahwa Putusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DAFTAR PUSTAKA
( diakses pada Senin, 7 Desember 2015 )