Pedoman Komite Madrasah dikelola melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No 16 Tahun 2020 dalam hal melakukan kedudukan, peran, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai diterangkan dalam PMA No 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama memajukan kualitas pelayanan pendidikan Madrasah.
Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam peningkatan kualitas pendidikan Madrasah, mempunyai tugas dan fungsi selaku berikut:
- Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, patokan kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
- Memberikan pertolongan dalam bentuk finansial, pikiran, dan tenaga;
- Pengawasan pendidikan Madrasah;
- Menerima dan menindaklanjuti kritik dan saran dari siswa, orang renta, dan penduduk
Dalam aspek tunjangan finansial kepada Madrasah yang dikontrol, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No 16 Tahun 2020, dapat mendapatkan derma rutin dengan catatan pertolongan berkala tersebut disepakati bersama dengan orang tua siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk .
Download PMA No 16 Tahun 2020 ihwal Komite Madrasah
Secara rinci, silahkan Bapak/Ibu unduh PMA No 16 Tahun 2020 lewat tautan berikut ini: Unduh PMA No 16 Tahun 2020.
Pada dikala PMA No 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang sudah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan mesti menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Demikianlah isu tentang PMA No 16 Tahun 2020 ihwal Komite Madrasah, semoga berfaedah.
Kamimadrasah