Pidyah Puasa Ramadhan


Fidyah wajib dilaksanakan untuk mengubah ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa).

Sedangkan berdasarkan Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ mempunyai arti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini lazimnya dipakai untuk orang yang mengeluarkan uang fidyah berbentukberas.

Cara mengeluarkan uang fidyah ibu hamil bisa berupa kuliner pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka dia mesti menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan terhadap 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, memiliki arti masing-masing mampu 15 takar).

Menurut kelompok Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk duit sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram masakan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara mengeluarkan uang fidyah puasa dengan duit model Hanafiyah yaitu menawarkan nominal duit yang sepadan dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 perihal Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk duit sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Semoga berguna…

  38+ Kunci Jawaban Tematik Kelas 5 Tema 1 Background