Foto ini memang tak berhubungan pribadi dengan postingan ini, namun setidaknya menemukan kemiripan dalam hal peristiwanya. Foto ini ialah pelaku kriminal yang ditangkap di daerah Gombong, Kebumen pada Agustus 1948.
Dalam sebuah penelitiannya, M. Ali Humaedi, peneliti LIPI, mendefinisikan istilah Garong selaku Gabungan Romusha Ngamuk, sebuah definisi yang diperoleh melalui wawancara dengan saksi dan pelaku bernama Syuhada dari desa Kali Bening, Banjarnegara Jawa Tengah pada tahun 2005 silam.
Dan pada era itu dianggap sebagai era yang seram dan keji, dan ini akibat dari penjajahan Jepang, pemerintahan recomba dan upaya Belanda untuk kembali menduduki Indonesia.
Istilah garong memang populer di Banjarnegara, Wonosobo, Pekalongan dan Banyumas, dan umumnyadi identikan dengan kegiatan kriminal, seperti perampokan, perampasan dengan kekerasan, pencurian dst.
Garong, pada mulanya melaksanakan serangkaian agresi perampasan dengan kekerasan, bahkan lazimnya berujung pada pembunuhan. Namun dianggap sah alasannya sasaran mereka jelas, orang-orang kaya dan masyarakatketurunan Cina yang pro Belanda atau siapapun yang dianggap dzalim terhadap rakyat.
Para perlaku kriminal, terutama golongan Orang Jobong, atas langkah-langkah mereka acap kali merugikan usaha dan citra TNI dimata serdadu Belanda. Sehingga kalangan ini menjadi target perburuan TNI dari seksi Gembong Singo Yudho pimpinan Letda Makhlani dan laskar Hizbullah. Foto : gahetna.nl Sumber : digilib.uin-suka.ac.id