Berikut Tanya Jawab seputar Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) :
1. Apakah mungkin opini audit diberikan atas pembukuan keuangan satker ?
Jawaban:
opini audit cuma diberikan terhadap entitas pelaporan yakni : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara / Lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Adapun satker adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan memberikan laporan keuangan sehubungan dengan budget / barang yang dikelolanya yang ditujukan terhadap entitas pelaporan. Laporan keuangan satker disampaikan secara intern dan berjenjang terhadap unit akuntansi yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP)
2. Masalah Pendapatan Hibah
Jawaban:
Pada tahun 2007 Departemen F menerima Hibah Non APBN dari luar negeri berbentukseperangkat mesin untuk laboratorium. Bagaimana penyajiannya di dalam pembukuan keuangan ?
Aset tetap yang diperoleh dari derma (donasi) disuguhkan di dalam Neraca sesuai nilai wajarnya. Selain itu, sesuai dengan PSAP 07 pas 49, apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset kontribusi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pertimbangan pemerintah dan jumlah yang sama juga di akui selaku belanja modal di dalam laporan realisasi anggaran. Dokumen sumber yang digunakan ialah lazimnya SPM / SP2D Pengesahan.
3. Apabila terdapat PNBP yang belum diatur dalam peraturan pemerintah ihwal PNBP apakah perlu diakuntansikan?
Jawaban:
Menurut Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah par 58 (a) Pendapatan (basis kas) yakni penermaan oleh Bendahara Umum Negara / Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana tanpa kendala dalam periode tahun budget yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan peran pemerintahan ialah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan.
Sehingga pungutan yang dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan wajib disetorkan ke kas negara meskipun pendapatan tersebut belum tertuang dalam peraturan pemerintah perihal pengelolaan PNBP dan selanjutnya atas pemasukan tersebut diterangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4. Pada simpulan tahun budget Bendahara Pengeluaran masih memiliki uang kas yang berasal dari Uang Persediaan (UP) dan Belanja LS.
Apakah KAs di Bendahara Pengeluaran di Neraca cuma disuguhkan untuk duit yang berafiliasi dengan Uang Persediaan atau juga tergolong uang yang ada di Bendahara Pengeluaran yang berupa duit gaji/honor yang di LS kan ke Bendahara dan belum dibayarkan terhadap pihak yang berhak per tanggal neraca ?
SAP mengendalikan bahwa Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP yang belum dipertanggungjawabkan atau disetorkan kembali ke kas negara per tanggal neraca. KAs di Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bendahara pengeluaran, duit logam, uang kertas dan lain lain kas (termasuk bukti bukti pertanggungjawaban yang belum dipertanggungjawabkan) yang sumbernya berasal dari dana kas kecil (UP) yang belum dipertanggungjawabkan atau belum disetor kembali ke kas negara per tanggal neraca. Sehubungan dengan hal ini, maka sisa uang yang berasal dari LS tidak dapat dimasukkan ke dalam Kas di Bendahara Pengeluaran di neraca, namun mesti diungkapkan dalam CaLK.