NSPK Sarpras PAUD. Persyaratan Penataan Sarana Bermain Luar Ruangan PAUD. Pengertian fasilitas bermain luar ruangan adalah seperangkat alat & materi yg menunjang acara berguru anak didik, meliputi materi berguru, media belajar, alat-alat main serta alat peraga.
Dalam hal penataan sarana bermain luar ruangan PAUD baik untuk penataan APE luar ruangan (outdoor) maupun penataan lingkungan main PAUD mesti menyanggupi syarat-syarat selaku berikut :
Daftar Isi
Persyaratan Penataan Sarana Bermain Luar Ruangan PAUD
1. Memilih Lokasi Bermain
Ketika merencanakan suatu tempat bermain, penting untuk mempertimbangkan ancaman atau rintangan yg akan dihadapi anak tatkala anak berlangsung, berlari, atau bermain. Tempat bermain dgn pembatas atau pagar yg tinggi direkomendasikan bila tempat bermain erat dgn jalan raya. Meskipun dgn pembatas yg tinggi, guru atau orang bau tanah diharapkan tetap dgn mudah mengawasi kegiatan bermain anak.
Tingkat kemiringan & drainase perlu pula diperhatikan, terlebih jika tempat bermain akan diisi pasir. Kontur tanah seharusnya tak dlm posisi terlalu miring alasannya adalah jikalau hujan deras, pasirnya mampu hanyut & habis sehingga tak ada lagi pengaman bagi anak tatkala bermain.
Untuk keadaan seperti di Indonesia, direkomendasikan memilih tempat yg datar & tak dekat dgn lereng bukit, apalagi jurang. Jika akan dibangun playground yg besar, kestabilan tanah pula mesti diperhatikan. Sebaiknya melibatkan ahli untuk menilai keadaan tanah apakah cocok untuk dibangun playground yg besar, untuk menghindari amblas ketika dimainkan oleh anak.
2. Meletakkan Mainan Anak
Seperti yg sudah dijelaskan dlm prinsip penataan fasilitas bermain luar ruangan, setiap mainan harus ditaruh dengan-cara terpisah menurut kegiatan bermainnya. Antara kegiatan bermain aktif & hening mesti dipisah untuk menghalangi kecelakaan. Tempat mainan, ruang terbuka, & bak pasir pula harus diletakkan pada bagian yg berbeda.
Mainan yg sungguh diminati oleh anak semestinya dipisah & ditaruh berjauhan sehingga tak terjadi penumpukan kegiatan bermain. Selain itu pengawasan oleh pendidik & orang tua tak boleh terhalang, contohnya pandangan orang tua tertutup oleh lapisan mika. Hal ini akan membahayakan anak.
3. Pemisahan Mainan Berdasarkan Usia
Untuk anak yg usianya lebih kecil, tempat bermain sebaiknya terpisah, & ukurannya diadaptasi dgn ukuran badan anak & kebutuhan perkembangannya.
4. Pengawasan
Lembaga PAUD seharusnya menunjuk atau memilih seorang pendidik/guru untuk memantau keamanan sarana bermain di luar ruangan. Tugas pengawas adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan terhadap sarana bermain luar yg rusak & memastikan anak tak memainkannya
- Melakukan pengecekan & memindahkan potongan yg tak kondusif pada mainan sebelum mempersilakan anak bermain
- Mengecek perawatan, dgn menegaskan setiap pelindung sudah ada pada tempatnya
- Memastikan anak memakai alat keselamatan. Misalnya menggunakan sepatu atau sepatu sandal, bukan sandal jepit, dsb.