Penemuan persamaan dan perbedaan di antara sistem -metode aturan yang diperbandingkan dengan sendirinya mencuatkan pertanyaan “Mengapa” ? salah satu tugas hukum yang paling menawan dan paling penting adalah berupaya menerangkan persamaan dan perbedaan mirip itu. Saat mencari penjelasan yang mampu dikenali itulah akan dimengerti faktor-aspek mana yang memp[engaruhi sturuktur, kemajuan, dan muatan-muatan substansif metode aturan tersebut.
Persamaan dan perbedaan di antara sistem-tata cara aturan yaitu dua sisi mata duit yang sama. Persamaan menujukkan kurangnya perbedaan, sementara perbedaan menujukkan kurangnya persamaan. Karena itu, baik persamaan maupun perbedaan dipengaruhi oleh aspek-faktor yang serupa, walaupun arahnya berlawanan, misalnya, jika persamaan-persamaan di antara sistem-metode ekonomi dianggap menjadikan persamaan di antara metode aturan, maka perbedaan di antara tata cara-metode ekonomi harus dianggap turut menyumbang perbedaan di bidang hukum.
Uraian berikut ini akan membicarakan beberapa aspek yang sering menjadi acuan dalam literatur perbandingan hukum selaku klarifikasi persamaan dan perbedaan metode aturan. Faktor-faktor ini memang saling mensugesti tetapi lebih baik dianggap saling terkait.
1. Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian yakni sistem yang digunakan oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik terhadap individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan metode ekonomi lainnya yaitu bagaimana cara tata cara itu mengontrol faktor produksinya. Dalam beberapa tata cara, seorang individu boleh memiliki semua aspek bikinan. Sementara dalam sistem yang lain, semua aspek tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan tata cara ekonomi di dunia berada di antara dua tata cara ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, metode ekonomi juga dapat dibedakan dari cara metode tersebut mengontrol bikinan dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengendalikan aspek-aspek bikinan dan alokasi hasil buatan. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengendalikan aspek-aspek buatan dan alokasi barang dan jasa lewat penawaran dan usul.
Perekonomian pasar adonan atau mixed market economies yaitu adonan antara tata cara perekonomian pasar dan terjadwal. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang betul-betul melakukan perekonomian pasar atau pun terjadwal, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun diketahui sungguh bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang menghalangi aktivitas ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di belum dewasa, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang sudah melaksanakan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai ialah ulah metode ekonomi konvensional (terencana dan pasar), yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu tata cara bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sungguh berlainan dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat perorangan, sosialis yang menunjukkan nyaris semua tanggungjawab terhadap warganya serta komunis yang ekstrem[, ekonomi Islam menetapkan bentuk jual beli serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus bisa memperlihatkan kemakmuran bagi seluruh penduduk , menawarkan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya terhadap setiap pelaku usaha
Normalnya metode aturan berkembang untuk melayani keperluan-kebutuhan perekonomian, bukan sebaliknya. Siapapun takakan yakin bahwa manusia menemukan kesempatan untuk berjual beli selaku konsekuensi dari pengenalan aturan pemasaran, yang ada sebab kebutuhan untuk mengendalikan dan melindungi transaksi yang sering terjadi dan kita namakan sebagai pemasaran dan pembelian.
2. Ideologi dan Sistem Poilitik
Sistem hukum sangat dipengaruhi oleh metode politik negara, utamanya dalam duduk perkara aturan tata negara, pidana, dan aturan tata perjuangan negara. Akan nampak perbedaan di bidang hukum bila negara menerapkan sebuah pemerintahan diktator daripada pemerintahan demokrasi. Dalam metode poltik pada akibatnya dipengaruhi juga oleh faktor-faktor lain, mirip sturuktur ekonomi negara.
3. Agama
Sikap dan doktrin agama populasi mampu berperan penting bagi sistem aturan, utamanya dalam hukum keluarga, tetapi juga dalam hukum pidana., misalnya hukum-hukum agama (Misalnya Al-Quran di negara Muslim dan Perjanjian Lama di Israel) sering secara pribadi menemukan status sebagai aturan atau digabungkan dengan cara lain ke dalam metode hukum.
Sebuah negara yang didominasi umat Nasrani akan kesulitan menerima poligami, sementara di negara Muslim, mampu diperlukan sikap sebaliknya. Di beberapa negara Muslim masih ada hukum yang menyuruh memanggal tangan seorang pencuri. Bisa dibayangkan larangan agama untuk mengkonsumi alkohol akan menjadikan larangan alkohol oleh negara.
4. Sejarah dan Georgrafi
Sistem hukum terbentuk I bawah dampak kuat pertumbuhan sejarah negaranya. Aspek-faktor fundamental sturkutur ketatanegaraan sebuah negara, bentuk negara itu apakah republik atau kerajaan misalnya bisa dijelaskan mengacu pada faktor-faktor sejarah.
Latar belakang sejarah penjajahan sebagian besar negara dunia ketiga, meninggalkan jejak yang mendalam pada tata cara hukumnya. Di negara-negara bahwasanya warisan sejarah dari abad penjajahlah yang memilih “keluarga aturan” sistem aturan, walaupun kerap kali aturan-hukum hukum yang diterima dari negara penjajah sudah berubah dan diadaptasikan dengan keperluan lokal.
Sistem hukum suatu negara terang kelihatan dipengaruhi oleh kondisi fisik yang ada di negara-negara tersebut, khususnya geografi, iklim dan sumber dayanya. Resiko gempa bumi mempengaruhi aturan-hukum aturan tentang konstruksi, pengendalian materi pangan, ladang dan minyak bumi tentunya semua ini diperlukan legislasi perihal eksplorasi minyak dll.
5. Faktor Demografi
Umat insan bisa dibagi menjadi beberapa ras, yang masing-masing terdiri dari sejumlah besar kelompok etnis berlawanan. Karena perbedaan ini kadang kala menimbulkanketidakcocokan hukum dengan ras tertentu dalam satu wilayah (sistem hukum). Hal ini terbukti pada era berlakunya Apartheid di Afrika Selatan, dimana ada pemisahan ras yang besar lengan berkuasa kepada hak sipil ras kulit hitam di Afrika Selatan.