Setelah sebelumnya kami hidangkan ulasan singkat & link download untuk Perpres PAUD HI yakni Perpres No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif kini kami akan menyuguhkan implikasi perpres PAUD HI tersebut kepada pelaksanaan Program PAUD.
Peaturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan perpres yg sangat mulia karena Pemerintah akan mengkoordinasikan semua layanan anak usia dini (semenjak janin s/d usia 6 tahun) biar dengan-cara simultan kebutuhan dasar anak terpenuhi sesuai dgn tahap perkembangan & keperluan spesifiknya.
Daftar Isi
Kebutuhan dasar anak yg dimaksud adalah:
Asah= stimulasi pendidikan
Asuh= fisis biomedis (gizi, kesehatan)
Asih = kasih sayang, kesejahteraan, proteksi
Implikasi Perpres PAUD HI Terhadap Pelaksanaan Program PAUD
- Jika NSPK & SPM PAUD tak disiapkan dengan-cara utuh & terperinci dg mengacu pada UU No.20/2003 beserta PP nya yg terkait, & Standar PAUD yg ada (Perpemdiknas No. 58/2009), maka keberadaan lembaga-forum PAUD di lapangan mampu ‘gamang’ (ijin, ongkos, pembinaan, dll)
- Jika ‘Gugus Tugas’ di setiap level tak mengetahui NSPK & SPM PAUD dg baik & benar, maka penyusunan rencana & pelaksanaan PAUD (tergolong bimtek, evaluasi, pelaporan, dll) di lapangan mampu rancu
- Perlu penataan ulang thd TUSI Pengawas TK/Penilik yg membidangi PAUD sesuai tujuan PAUD H-I di satu pihak, & amanat UU No.20/2003 pada lain pihak . Bagaimana pun juga, posisi UU No. 20/2003 lebih tinggi ketimbang Perpres 60/2013. UU No. 20/2003 terkait dg substansi PAUD nya, sedangkan Perpres 60/2013 terkait dgn koordinasinya
Contoh Pasal yangg Bisa Berpotensi Menjadikan ‘Gamang’
(1) Pasal 10 Perpres 60/2013 menyebutkan: “Gugus Tugas mempunyai peran”, a.l. :
a.mengkoordinasikan pembuatan kebijakan PAUD H-I;
b.menyinkronkan penyusunan rencana acara, kegiatan & anggaran PAUD HI pada kementerian & forum pemerintah non-kementerian;
c.memobilisasi sumber dana, sarana & daya dlm rangka pelaksanaan PAUD HI
(2) Pasal 16 menyebutkan “Pemerintah Daerah melaksanakan PAUD HI di daerah masing-masing dgn mengacu pada kebijakan yg ditetapkan Gugus Tugas”
(3) Sementara itu Pasal 17 ayat (6) menyebutkan “Gugus Tugas Provinsi, & Kab/Kota dlm melaksanakan PAUD H-I berpedoman pada NSPK yg ditetapkan oleh kementerian/forum pemerintah non-kementerian
terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas”.
BAGAIMANA MENGANTISIPASINYA?
1. PARA PENANGGUNG JAWAB PAUD DI SEMUA TINGKATAN HARUS MEMAHAMI BENAR:
– ISI PERPRES 60/2013
– ISI UU NO 20/2003 TTG SISDIKNAS, TERUTAMA Pasal 1 butir 14 ttg pemahaman PAUD, & Pasal 28 tentang PAUD
– semua PP yang ada PAUD nya, serta Permen 58/2009 ttg Standar PAUD.
2. PARA PENANGGUNG JAWAB PAUD harus paham bahwa amanat UU No 20/2003 layanan PAUD semenjak anak lahir s/d usia 6 tahun. oleh karena itu betapapun sulitnya kita menggarap anak yg di bawah 3 tahun, tetapi tanggung jawab di bidang stimulasi pendidikan tetap ada di Dikbud.
3. Bisa diperhitungkan, tawaran yg pernah kita bahas pada waktu rakor PAUDNI tahun lalu, a.l. mungkin perlu format baru mengkalkulasikan APK PAUD. Mis.: untuk anak usia 3-6 tahun dgn APK PAUD, sedangkan untuk anak 0-2 tahun dgn Angka Anak Terlayani (AAT) PAUD. Pengertian ‘terlayani’ tak harus masuk di forum PAUD, tetapi bisa contohnya di Posyandu yg menerima stimulasi pendidikan, atau di keluarga namun orang tuanya mendapatkan ‘parenting education’ dr Dit PAUD. Wacana AAT PAUD saat ini sedang didiskusikan di Tim penyusun Draft RPJM 2015-2019 untuk sektor Pendidikan , untuk mengakomodasi Pasal 28 UU No. 20/2003 & Perpres 60/2013 & Permendiknas 58/2009
Mohon Dicamkan dgn baik :
UU NO. 20/2003 (SISDIKNAS)
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): sebuah upaya training yg ditujukan kpd anak semenjak lahir hingga usia 6 th yg dila-kukan melalui dukungan rangsangan pendi-dikan utk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani supaya anak mempunyai kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut (Ps. 1, butir 14) PAUD Diselenggarakan sblm jenjang Dikdas Ps.28, ayat (1) PAUD dpt diselenggarakan melalui jalur pdkn formal, nonformal, dan/atau informal Ps.28, ayat (2) PAUD jalur pdkn formal: Taman Kanak-kanak, RA, atau bentuk lain yg sederajat Ps.28, ayat (3) PAUD jalur pdkn nonformal: KB, TPA, atau bentuk lain yg sederajat Ps.28, ayat (4) PAUD jalur pdkn informal: pdkn keluarga/pdkn yg diselenggarakan oleh lingkungan Ps.28, ayat (5) Anak Usia Dini= 0-6 th |
PERPRES NO. 60/2013 (PAUD H-I)
Pengertian anak usia dini: anak semenjak janin dlm kandungan s/d usia 6 th, yg dikelom-pokkan : janin dlm kandungan – lahir; lahir-28 hari; 1-24 bulan; 2-6 th (Ps. 1 butir 1)
Pengertian Pengemb. Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD H-I): upaya pengemb. anak usia dini yg dilakukan utk menyanggupi keperluan esensial anak yg beragam & saling terkait scr simultan, sistematis, & terintegrasi (Ps.1, butir 2)
Keluarga: unit terkecil dlm masy yg terdiri dr suami isteri, atau suami istri & anaknya, atau ayah & anaknya, atau ibu & anaknya, atau keluarga sedarah dlm garis lurus ke atas atau ke bawah s/d derajat ketiga (Ps.1, butir 3)
Anak Usia Dini = Janin-6 th
|
PENGERTIAN ‘AUD’, ‘PAUD HI’ DAN ‘PAUD’
ANAK USIA DINI (AUD) >> DALAM PERPRES NO.60/2013 : semenjak janin – 6 th:
a. janin (dlm kandungan) – lahir
b. Lahir – 28 hari
c. 1- 24 bulan
d. 2 – 6 tahun
DALAM UU NO 20/2003 : 0 – 6th
Pengem-Bangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD H-I) >> Upaya Pengembangan Anak Usia Dini Yg Dilakukan Utk Memenuhi Kebutuhan Esensial Anak Yg Beragam Dan Saling Terkait Secara Simultan, Sistematis, Dan Terintegrasi (Perpres No. 60 /2013, Ps.1 Butir 2)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) >> Suatu Upaya Pembinaan Yg Ditujukan Kpd Anak Sejak Lahir S/D Usia 6 Th Yg Dilakukan Melalui Pemberian Rangsangan Pendidikan Utk Membantu Pertumbuhan Dan Perkembangan Jasmani Dan Rohani Agar Anak Memiliki Kesiapan Dlm Memasuki Pendidikan Lebih Lanjt (UU No 20/2003, Ps.1 Butir 14)
(Untuk download Perpres PAUD HI (Perpres No. 60 tahun 2013 bisa dilihat pada artikel sebelumnya, link sudah kami sediakan di awal paragraf)