-
Dengan sudah diundangkan Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 wacana Penggunaan Kawasan Hutan & dlm rangka mengembangkan manajemen serta pengendalian penggunaan daerah hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan perihal pemikiran pinjam pakai kawasan hutan.
-
Peraturan Menteri Kehutanan ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 wacana Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dgn Nomor P.38/Menhut-II/2012 tanggal 28 September 2012.
-
Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), dikala ini dlm proses pengundangan dgn penempatan dlm Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
-
Rumusan pergeseran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011.
Selain itu, dlm rangka pengendalian penggunaan tempat hutan & percepatan pelayanan pinjam pakai daerah hutan termasuk di pertambangan yg meliputi pertambangan minyak & gas bumi, mineral, batubara & panas bumi serta tergolong fasilitas & prasarana, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.16/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Peraturan ini mengatur tata cara permintaan izin pinjam pakai daerah hutan (IPPKH), keharusan pemegang persetujuan prinsip & pemegang IPPKH baik pada perusahaan pada tahap bikinan & survey/eksplorasi serta metode perpanjangan izin hingga hukuman pencabutan IPPKH. Peraturan ini pula menampung kewajiban keuangan bagi pemegang persetujuan prinsip & IPPKH berbentukpengganti nilai tegakan, provisi sumber daya hutan & dana reboisasi.
Menurut peraturan ini bantuan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas operasi bikinan pertambangan akan diberikan dengan-cara bertahap dgn mengevaluasi penggunaan lahan sebelumnya. Pertambangan operasi buatan pula diwajibkan memiliki policy advisor bidang kehutanan.