Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pinjam pakai kawasan hutan yakni penggunaan atas sebagian daerah hutan pada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengganti status, peruntukan & fungsi kawasan tersebut. Tujuan dr pedoman pinjam pakai kawasan hutan ialah menghalangi & mengendalikan penggunaan sebagian daerah hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan lazim terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengganti status, fungsi & peruntukan daerah hutan serta menghindari terjadinya enclave di dlm tempat hutan.Bebagai masalah ihwal kehutanan menjadi suatu hal yg tak ada habisnya khususnya menyangkut wacana bagaimana pinjam pakai daerah hutan. Untuk mengatasi hal ini Kementerian Kehutanan telah me-release peraturan mengenai pemikiran pinjam pakai daerah hutan. Ada beberapa peraturan yg direvisi antara lain:

  1. Dengan sudah diundangkan Peraturan Pemerintan Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 wacana Penggunaan Kawasan Hutan & dlm rangka mengembangkan manajemen serta pengendalian penggunaan daerah hutan,  perlu mengubah beberapa ketentuan  perihal pemikiran pinjam pakai kawasan hutan.

  2. Peraturan Menteri Kehutanan ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 wacana Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dgn Nomor P.38/Menhut-II/2012 tanggal 28 September 2012.

  3. Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), dikala ini dlm proses pengundangan dgn penempatan dlm Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.

  4. Rumusan pergeseran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011.

Selain itu, dlm rangka pengendalian penggunaan tempat hutan & percepatan pelayanan pinjam pakai daerah hutan termasuk di pertambangan yg meliputi pertambangan minyak & gas bumi, mineral, batubara & panas bumi serta tergolong fasilitas & prasarana, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.16/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Peraturan ini mengatur tata cara permintaan izin pinjam pakai daerah hutan (IPPKH), keharusan pemegang persetujuan prinsip & pemegang IPPKH baik pada perusahaan pada tahap bikinan & survey/eksplorasi serta metode perpanjangan izin hingga hukuman pencabutan IPPKH. Peraturan ini pula menampung kewajiban keuangan bagi pemegang persetujuan prinsip & IPPKH berbentukpengganti nilai tegakan, provisi sumber daya hutan & dana reboisasi.

Menurut peraturan ini bantuan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk aktivitas operasi bikinan pertambangan akan diberikan dengan-cara bertahap dgn mengevaluasi penggunaan lahan sebelumnya. Pertambangan operasi buatan pula diwajibkan memiliki policy advisor bidang kehutanan.

 

  Kawasan Hutan