Permendikbud 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD

Permen Pendirian PAUD –Download Permendikbud No 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD. Pendirian PAUD ialah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dgn persyaratan yg ditentukan.

Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 ihwal Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengendalikan tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut & dinyatakan tak berlaku.

Pendidikan Anak Usia Dini yg berikutnya disingkat PAUD yaitu suatu upaya training yg ditujukan pada anak sejak lahir sampai dgn usia 6 (enam) tahun yg dikerjakan melalui perlindungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.

Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:

a. persyaratan administratif; dan
    – fotokopi identitas pendiri;
    – surat informasi domisili dr kepala desa/lurah;
    – susunan pengurus & detail peran;
b. persyaratan teknis.
    – hasil penilaian kelayakan;
    – Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
    – Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling usang 3 (tiga) tahun.

Petunjuk Teknis Tata Cara Pendirian PAUD

Ayah bunda pula perlu download mekanisme mendirikan PAUD sudah tertera di dlm sebuah isyarat teknis pendirian PAUD yg meliputi berikut ini ya :
Download Juknis Penyelenggaraan TK – Taman Kanak-Kanak
Download Juknis Penyelenggaraan KB – Kelompok Bermain
Download Juknis Penyelenggaraan TPA – Taman Penitipan Anak
Download Juknis Penyelenggaraan Pos PAUD – SPS, Satuan PAUD Sejenis
Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Terpadu

  18 Buku Pedoman Kurikulum 2013 PAUD Resmi Direktorat

Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:

Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. fotokopi identitas pendiri;
  b. surat keterangan domisili dr kepala desa/lurah; dan
  c. susunan pengelola & rincian peran.
Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
  a. hasil evaluasi kelayakan;
  b. Rencana pencapaian kriteria penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling usang 5 (lima) tahun.

permendikbud 84 tahun 2014 pdf no tentang pendirian satuan paud nomor download permendiknas isi

Download Peraturan Pendirian Satuan PAUD

KB, TPA, dan/atau SPS sebagai acara pendidikan nonformal mampu diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dlm bentuk pusat aktivitas belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dgn apalagi dulu mengajukan izin penyelenggaraan acara.

Download Permendikbud 84 Tahun 2014 tentang Pendirian PAUD Taman Kanak-kanak, KLIK DISINI

Tata Cara / Mekanisme Pendirian PAUD

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, golongan orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:

( Butir A )
Pendiri satuan PAUD mengajukan permintaan izin pendirian pada kepala dinas atau kepala SKPD lewat kepala dinas atau pejabat yg ditunjuk dgn melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

( Butir B )
Kepala Dinas atau pejabat yg ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Butir A menelaah permintaan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dgn memperhatikan hal-hal selaku berikut:

  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yg telah ada & yg akan diresmikan dgn jumlah penduduk usia sasaran yg akan dilayani di wilayah tersebut;
  2. data mengenai asumsi jarak Taman Kanak-kanak/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yg akan didirikan di antara Taman Kanak-kanak/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
  3. data mengenai daya tampung & lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yg akan didirikan per usia yg dilayani;
  4. ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  Buku Pedoman Cara Menyelenggarakan Parenting Education PAUD

( Butir C )
Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada Butir B, kepala dinas:

  1. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pendirian satuan PAUD; atau
  2. memberi rekomendasi pada kepala SKPD atas permintaan izin pendirian satuan PAUD.
  3. Kepala dinas atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) sejak permintaan diterima kepala dinas.