Download Permendikbud Nomor 52 tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Non Formal yg merupakan pengganti dr Permendikbud 59 tahun 2012.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Non Formal yg berikutnya disebut BAN PAUD & PNF adalah tubuh penilaian mandiri yg memutuskan kelayakan acara dan/ atau satuan PAUD & PNF dgn mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi PAUD & PNF yakni suatu aktivitas penilaian kelayakan acara & satuan PAUD & PNF menurut standar yg telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.pendidikan nonformal.
BAN PAUD & PNF yaitu badan non struktural yg bersifat nirlaba & mandiri yg berada di bawah & bertanggung jawab pada Menteri.
Daftar Isi
Visi Misi BAN PAUD & PNF
VISI
Menjadi forum yg berdikari, terpercaya & bermutu untuk menghasilkan layanan prima dlm pengesahan program & satuan pendidikan nonformal.
MISI
- Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal;
- Meningkatkan keterjangkauan layanan legalisasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan kualitas & relevansi layanan pengakuan pendidikan nonformal
- Meningkatkan kesetaraan dlm mendapatkan layanan pengukuhan pendidikan nonformal
- Meningkatkan kepastian & keterjaminan memperoleh layanan legalisasi pendidikan nonformal
- Meningkatkan tata cara manajemen yg handal dlm menjamin terselenggaranya layanan pengakuan pendidikan nonformal
Preview Permendikbud 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD & PNF
Berikut ini yaitu performa dokumen tentang apa itu badan pengakuan PAUD untuk legalisasi Taman Kanak-kanak, RA/BA, KB, TPA, SPS:
Download Permen 52 Tahun 2015 wacana Badan Akreditasi PAUD & PNF
Ayah bunda dapat download Peraturan Meennteri Pendidikan & Kebudayaan Tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Non Formal melalui PERMENDIKBUD Nomor 52 tahun 2015 link tautan berikut ini.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memanggil banyak perbicangan di golongan satuan PAUD & PNF. Diantara poin yg disorot dr peraturan tersebut adalah bahwa pengesahan untuk Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP) bukan lagi menjadi tugas & tanggung jawab BAN PAUD & PNF.
Sebagai tindaklanjut atas kebijakan tersebut, BAN PAUD & PNF memutuskan untuk tak melaksanakan pengakuan LKP pada 2021. Selanjutnya, BAN PAUD & PNF membuat kebijakan mengenai peralihan asesor LKP. Dalam Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi (RPKA), BAN PAUD & PNF menentukan untuk memberikan alternatif perpindahan asesor LKP ke rumpun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Mekanisme perpindahan asesor LKP dikontrol lewat kebijakan BAN PAUD & PNF. Melalui prosedur perpindahan rumpun itu, BAN PAUD & PNF menawarkan kesempatan bagi asesor LKP untuk menentukan sesuai dgn minat & kompetensi yg dimiliki. Guna menegaskan proses perpindahan rumpun berlangsung dgn baik & asesor siap bertugas dengan-cara professional dlm tahapan pengakuan 2021, maka BAN PAUD & PNF melaksanakan kegiatan “Pelatihan Kompetensi Asesor Peralihan Asesor Rumpun LKP ke Rumpun PAUD atau PKBM’’.