Perlakuan Akuntansi Atas Upah (Evaluasi/Penghitungan Atas Upah)

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” yaitu imbalan yang diberikan terhadap tenaga kerja eksklusif, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah
Cara memilih besar kecilnya nilai upah, atau cara menjumlah upah, tergantung jenis upah yang mau dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan cuilan pengembalian atau barang cacat yang tidak bisa diperbaiki (jika ada). Besarnya kepingan atas barang cacat yang tiidak mampu diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan pecahan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memberikan barang cacat sepenuhnya terhadap pekerja, maka perusahaan akan mengenakan kepingan sebesar nilai materi baku yang digunakan ditambah overhead.
Jika yang dilaksanakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berlawanan-beda dengan ongkos satuan yang berlainan-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, cuma saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang yang lain.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga kesepakatan per proyek.
Upah Harian : Dihitung menurut jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.
b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah
Upah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi belahan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jika perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).
Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada dikala Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]
c). Pelaporan Upah
Upah bab dari golongan besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat selaku Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan menghipnotis Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mensugesti Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).
Macam dan Sistem Pengupahan
Berdasarkan cara penghitungannya, upah mampu dibedakan menjadi :
1). Upah Satuan
Upah yang dibayarkan menurut jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, kian banyak pula upah yang mau dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pembuatan proyek tertentu menggunakan target waktu pembuatan, akan namun sasaran waktu tersebut tidak menghipnotis jumlah upah yang dibayarkan.
2). Upah Borongan
Upah yang dibayarkan atas sebuah proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menuntaskan proyek tersebut.
3). Upah Harian
Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dijumlah berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menuntaskan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Prosedur Pengupahan
a). Penghitungan Upah
Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan mirip pada sub pokok bahasan di atas. Untuk lalu di serahkan kepada bagian accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.
b). Persetujuan Upah
Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan kesepakatan kepada Direktur yang ditembuskan terhadap General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan menawarkan rekomendasi terhadap Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga menerima penjelasan atau dilaksanakan revisi-revisi.
c). Pembayaran Upah
Upah cuma dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan usulan yang dibutuhkan. Perusahaan akan mempesona uang kas untuk lalu dibayarkan, atau mempublikasikan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.
d). Pemeriksaan Upah
Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan pemeriksaan dengan membandingkan antara detail upah yang sudah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik duit dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak memperoleh kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.
e). Pengarsipan (Penutupan) Upah
Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan masuk akal dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.