Pengertian Arti Definisi dari UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ihwal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau perjuangan mikro ialah perjuangan miliki perseorangan atau tubuh perjuangan perorangan yang produktif dan memenuhi tolok ukur yang ditulis oleh Undang-Undang.
Meskipun kedua istilah ini mempunyai pengertian arti definisi dari yang hampir sama, tetapi baik UKM dan UMKM memiliki perbedaan. UKM merupakan akronim dari usaha kecil dan menengah, dengan menekankan konsentrasi pada perjuangan kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari perjuangan mikro, kecil, dan menengah, yang lebih sering berperan maupun memfokuskan pada cakupan usaha mikro.
Sebagaimana diterangkan oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), bahwa Peran UMKM terdiri atas ; 1) Perluasan kesempatan kerja dan absorpsi tenaga kerja. 2) Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). 3) Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk melakukan kegiatan ekonomi produktif.
Secara singkat peran UMKM dalam aktivitas ekonomi Indonesia dalam pengertianartidefinisidari selaku fasilitas mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dengan alasan utamanya yaitu tingginya angka daya serap tenaga kerja oleh UMKM dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah juga sebagai fasilitas pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil.
Di negara maju maupun berkembang seperti Indonesia, UMKM sangat penting, alasannya adalah memiliki tingkat perembesan tenaga kerja paling banyak dibandingkan perjuangan besar. Kontribusi UMKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar dibandingkan bantuan dari perjuangan besar.
Oleh karena itu, UMKM di era pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sederet kebijakan dan insentif untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bangkit. Salah satu kebijakannya ialah mengalokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM.
Total budget untuk UMKM dalam PEN sendiri tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun, sementara untuk tahun 2021 Pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp48,80 triliun. Per 3 November 2020 telah terealisasi 76% atau senilai Rp93,48 triliun.
Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM ini bermaksud menunjang keperluan korporasi padat karya dan UMKM atas pemanis kredit modal kerja supaya mampu kembali melakukan kegiatan secara maksimal selama masa pandemi.
Oleh alasannya itu, Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2021 bersumber dari Total budget yang disediakan.
Anggaran Untuk derma BLT tersebut akan diberikan terhadap 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), stimulus UMKM dan BLT diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional akhir pandemi Covid-19.
Daftar Isi
Cara Mendapatkan BLT untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM):
Untuk dukungan BLT tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku perjuangan dengan besaran Rp 1,2 juta per peserta. Program BLT (Singkatan dari: Bantuan Langsung Tunai) diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional balasan pandemi Covid-19, adapun cara-caranya sebagai berikut:
Syarat dan cara pendaftaran
Berdasarkan Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat dan cara registrasi BLT untuk UMKM 2021:
- Syarat. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menerima pemberian dana dari Pemerintah Indonesia, harus memenuhi sejumlah tolok ukur dan diantaranya:
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP elektronik.
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat ajuan kandidat penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Bukan ASN, anggota Polri/Tentara Nasional Indonesia, juga bukan karyawan BUMN/BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Pendaftaran dan Caranya. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan pinjaman dana dari Pemerintah Indonesia, dapat merekomendasikan diri ke dinas atau tubuh yang membidangi koperasi dan perjuangan mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan tersebut akan diteruskan kepada kementerian. Akan namun sebelum Daftar, ada sejumlah data yang perlu disediakan oleh pebisnis diantaranya:
- NIK sesuai KTP Elektronik.
- Nomor KK.
- Nama lengkap.
- Alamat Bidang perjuangan.
- Nomor telepon.
Apabila telah melakukan registrasi, pihak dinas ajuan akan melaksanakan verifikasi dan pencocokan data untuk memutuskan bahwa seluruh info yang diinput dan langkahnya benar.
LANGKAH-LANGKAH SELANJUTNYA
Untuk mengenali status akseptor BLT bagi para pelaku UMKM, silahkan mendatangi laman https://eform.bri.co.id/bpum yang sudah dibuka sejak 3 April 2021.
Melalui link tersebut, para pelaku UMKM dapat memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi instruksi verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengenali apakah UMKM kamu mendapat tunjangan atau tidak.
Apabila tidak termasuk sebagai penerima BPUM di e-form BRI, para pelaku UMKM dapat melaksanakan pendaftaran dengan cara yang telah dijelaskan di atas bol pengertianartidefinisidari.blogspot.com