Perilaku Faktual Kepada Makna Situasi Kebatinan Uud 1945 Sebelum Amandemen

Sikap Positif kepada Makna Suasana Kebatinan UUD 1945 Sebelum Amandemen 

UUD 1945 ialah konstitusi pertama yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalamnya terdapat Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran yang mau dijelmakan dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok anggapan itu meliputi situasi kebatinan dari UUD 1945, yang tidak lain yaitu Pancasila.

Sikap yang mesti dikembangkan dalam menyikapi suasana kebatinan dari konstitusi pertama, yang tidak lain yakni Pancasila, yaitu mendapatkan dengan keikhlasan hati dan bersedia untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap ini juga sudah ditunjukkan oleh para pendiri negara pada dikala memutuskan dasar negara Pancasila.

Mereka rela mengorbankan kepentingan eksklusif atau kelompok demi kepentingan bangsa dan negara. Keikhlasan mengganti sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban mengerjakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan suatu pengorbanan yang hebat dari para pendiri negara. Mereka mau bersatu mencari jalan yang terbaik demi keutuhan bangsa dan negara.

Mereka memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya meskipun berlawanan-beda, namun tetap satu jua. Oleh alasannya adalah itu, sangat disayangkan jika kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa masih dipermasalahkan. Pancasila itu merupakan perjanjian luhur bangsa yang sudah disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia, baik sebelum maupun sehabis kemerdekaan.

Sebagai generasi penerus hendaknya kita selalu menjunjung tinggi kontrakluhur tersebut, dapat mengamankan Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, 

  Mengenang Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara Indonesia