Soal 1
Perusahaan PT. Alam Sumatera berada di Medan, dan perusahaan ini merupakan penyuplai peralatan kantor bagi Dinas Kesehatan Kota Medan. Pada tanggal 1 November 2020, PT. Alam Sejahtera melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai perjanjian sebesar Rp 12.000.000 (nilai telah tergolong PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Kesehatan Kota Medan ?
Penyelesaian :
Nilai persetujuan perlengkapan kantor Rp 12.000.000
DPP (100/110) x Rp 12.000.000 Rp 10.909.091
PPN Dipungut (10% x Rp 10.909.091) Rp 1.090.909
PPh pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp 10.909.091) Rp 163.636
Berdasarkan hasil perkiraan di atas, maka mampu ditarik kesimpulan sebenarnya PPh pasal 22 yang akan dipungut oleh Dinas Kesehatan kota Medan ialah sebesar Rp 163.636. Perhitungan tersebut diperoleh dari harga pembelian peralatan kantor yang tidak termasuk PPN sebesar 10%.
Soal 2
Pada tanggal 1 Januari 2020, PT. Sejahtera melakukan impor barang dari Inggris dengan harga faktur US $98.000. Barang yang diimpor yakni jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 6% dari harga faktur dan ongkos angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk pemanis masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada ketika itu sebesar US$1= Rp14.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai bila PT. Sejahtera memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan kalau tidak memiliki API?
Penyelesaian :
Harga Faktur barang impor $ 98.000
Biaya Asuransi (6% x $ 98.000) $ 5.880
Biaya Angkut (10% x $ 98.000) $ 9.800
Jumlah Faktur, Biaya Asuransi dan Biaya Angkut $ 113.680
Jumlah dalam rupiah (Rp 14.000 x $ 113.680) Rp 1.591.520.000
Bea Masuk (20% x Rp 1.591.520.000) Rp 318.304.000
Bea Masuk Tambahan (10% x Rp 1.591.520.000) Rp 159.152.000
Jumlah nilai impor Rp 2.068.976.000
Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah nilai impor ialah Rp 2.068.976.000. Adapun PPh pasal 22 yang akan dipungut ialah sebagai berikut :
PPh Pasal yang dipungut Bea Cukai kalau PT. Sejahtera kalau memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp 2.068.976.000 = Rp 51.724.440
PPh Pasal 22 yang dipungut Bea Cukai jikalau PT. Sejahtera kalau tidak mempunyai API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% x Rp 2.068.976.000 = Rp 155.173.200