SOAL 1
Pada bulan Januari 2020 Arman (memiliki NPWP) diterima melakukan pekerjaan pada PT. Sejahtera dan mendapatkan honor sebulan sebesar Rp 18.000.000 dengan status menikah dan mempunyai 2 orang anak serta menanggung kedua orangtuanya yang sudah tidak melakukan pekerjaan lagi. Setelah melalui 3 bulan, Arman diterima menjadi pegawai tetap dengan mendapatkan hak-hak nya sebagai pegawai tetap. PT. Sejahtera mengikuti acara jamsostek di mana PT. Sejahtera membayar premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian sebesar Rp 150.000 dan Rp 80.000. PT. Sejahtera menunjukkan tunjungan transport Rp 1.000.000/bulan. Arman mengeluarkan uang uang pensiun Rp 50.000/bulan dan iuran THT 1% dari honor sebulan.
Penyelesaian :
Gaji Pokok Rp 18.000.000
Tunjangan transport Rp 1.000.000 +
Penghasilan dari pemberi kerja Rp 19.000.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :
Asuransi Kecelakaan Kerja Rp 150.000
Asuransi Kematian Rp 80.000 +
Rp 230.000 +
Perusahaan bruto per bulan Rp 19.230.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 19.230.000) Rp 500.000
THT (1% x Rp 18.000.000) Rp 180.000
Jaminan pensiun Rp 50.000 +
Rp 730.000 –
Penghasilan neto per bulan Rp 18.500.000
Penghasilan Neto Per tahun
(Rp 18.000.000 x 3 bulan) + (18.500.000 x 9) Rp 220.500.000
PTKP (K/3) :
Wajib Pajak Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
Kawin Rp 4.500.000
Istri Tidak Bekerja Rp –
Tanggungan Rp 4.500.000 x 3 tanggungan Rp 13.500.000 +
Jumlah PTKP Rp 72.000.000 –
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 148.500.000
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x Rp 60.000.000 Rp 3.000.000
15% x Rp 88.500.000 Rp 13.275.000 +
Jumlah PPh Pasal 21 Setahun Rp 16.275.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 16.275.000 : 12 bulan = Rp 1.356.250
SOAL 2
Pak Raja seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT. Sumatera pada bulan Januari 2020 dengan status menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok Pak Raja sebesar Rp 5.000.000 per bulan dengan pemanis dukungan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan selaku berikut :
a. Tunjangan komunikasi Rp 300.000
b. Tunjangan transportasi Rp 500.000
Selain itu, perusahaan juga mengikuti acara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mesti dibayarkan selaku berikut :
a. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%
c. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
d. Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%
Penyelesaian :
Gaji Pokok Rp 5.000.000
Tunjangan transport Rp 500.000
Tunjangan komunikasi Rp 300.000 +
Penghasilan dari pemberi kerja Rp 5.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja :
Jaminan Kesehatan (4% x Rp 5.000.000) Rp 200.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% x Rp 5.000.000) Rp 12.000
Jaminan Hari Tua (3,7% x Rp 5.000.000) Rp 185.000
Jaminan Pensiun (2% x Rp 5.000.000) Rp 100.000 +
Rp 497.000 +
Penghasilan bruto per bulan Rp 6.297.000
Pengurang :
Biaya Jabatan 5% x Rp 6.297.000 Rp 314.850
Jaminan Kesehatan (1% x Rp 5.000.000) Rp 50.000
Jaminan Hari Tua (2% x Rp 5.000.000) Rp 100.000
Jaminan Pensiun (1% x Rp 5.000.000) Rp 50.000 +
Rp 514.850 –
Penghasilan neto per bulan Rp 5.782.150
Penghasilan Neto Per tahun Rp 5.782.150 x 12 bulan Rp 69.385.800
PTKP (K/2) :
Wajib Pajak Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
Kawin Rp 4.500.000
Istri Tidak Bekerja Rp –
Tanggungan Rp 4.500.000 x 2 tanggungan Rp 9.000.000 +
Jumlah PTKP Rp 67.500.000 –
Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 1.885.800
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x Rp 1.885.800 Rp 94.290
Jumlah PPh Pasal 21 Setahun Rp 94.290
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 94.290 : 12 bulan = Rp 7.858